Petani Sawit Eks Transmigran Panik, Lahan Bersertifikat Tiba-tiba Dicap Kawasan Hutan

oleh -42.162 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/ Ketua Asosiasi Petai Kelapa Sawit Aspekpir, Setiyono.

Sadino menyinggung akar masalah pada tumpang tindih peta antara kementerian. Ia menilai belum adanya satu peta nasional menyebabkan konflik agraria terus berulang. “Peta kehutanan baru muncul 1982, sedangkan peta administrasi tanah sudah ada jauh sebelumnya. Jadi tak bisa semata-mata berpegang pada peta kehutanan saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan, seperti MK No. 45/PUU-IX/2011 dan MK No. 34/PUU-IX/2011, telah membatasi kewenangan Menteri Kehutanan dalam menetapkan kawasan hutan tanpa memperhatikan hak atas tanah.

“Saat ini bahkan sedang diuji di MK Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, karena dianggap mengabaikan hak konstitusional warga,” tutupnya.

Para petani berharap, pemerintah tidak menambah beban mereka dengan regulasi yang menyudutkan. “Perpres seharusnya menyelesaikan tumpang tindih peta, bukan malah membuat rakyat panik,” pungkas Setiyono (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com