Sadino menyinggung akar masalah pada tumpang tindih peta antara kementerian. Ia menilai belum adanya satu peta nasional menyebabkan konflik agraria terus berulang. “Peta kehutanan baru muncul 1982, sedangkan peta administrasi tanah sudah ada jauh sebelumnya. Jadi tak bisa semata-mata berpegang pada peta kehutanan saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan, seperti MK No. 45/PUU-IX/2011 dan MK No. 34/PUU-IX/2011, telah membatasi kewenangan Menteri Kehutanan dalam menetapkan kawasan hutan tanpa memperhatikan hak atas tanah.
“Saat ini bahkan sedang diuji di MK Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, karena dianggap mengabaikan hak konstitusional warga,” tutupnya.
Para petani berharap, pemerintah tidak menambah beban mereka dengan regulasi yang menyudutkan. “Perpres seharusnya menyelesaikan tumpang tindih peta, bukan malah membuat rakyat panik,” pungkas Setiyono (T2)
