InfoSAWIT, PEKANBARU – Kepanikan melanda ribuan petani eks transmigran di berbagai daerah. Lahan sawit bersertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka garap sejak puluhan tahun silam, tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Akibatnya, lahan tak lagi bisa digunakan sebagai agunan bank, bahkan tak memenuhi syarat untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Setiyono, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), menyebut keputusan KLHK ini tidak hanya membuat petani panik, tetapi juga melanggar hak konstitusional atas tanah. “Sudah 30 tahun bersertifikat, tiba-tiba lahan kami masuk kawasan hutan. Kami seperti kena serangan jantung,” ujarnya, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang mewajibkan pemberian kompensasi jika ada hak atas tanah yang hilang akibat penetapan kawasan hutan. “UU Pokok Agraria (UUPA) harusnya lebih tinggi, kok malah ditundukkan oleh aturan kehutanan?” tambahnya.
BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran Strategisnya Lewat Kemitraan Riset dengan IPB University
Di Riau saja, lebih dari 40.000 hektare lahan petani eks transmigran terdampak. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bahkan mulai memasang patok-patok kawasan tanpa pemberitahuan. Salah satu petani, Priyono, mengaku frustasi karena lahan plasma miliknya yang berasal dari PTPN V tak bisa ikut program PSR. “Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu, tapi karena dianggap kawasan hutan, saya tidak bisa ikut,” keluhnya.
Nasib serupa dialami Syafrudin di Kampar, Riau. Sebagai anak transmigran angkatan Presiden Soekarno tahun 1965, dia menyebut kebunnya baru bersertifikat tahun 1985. “Masa yang sudah bersertifikat bisa tiba-tiba diklaim hutan? Ini negara hukum atau negara kehutanan?” ujarnya kesal.
Kondisi ini tak hanya terjadi di Riau. Di Sumatera Utara, petani plasma di Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu juga mengalami hal yang sama. Syarifudin Sirait menyebut 44 petani plasma di Pasir Mandoge kini ketakutan. “Kami sudah punya SHM sejak 1992. Kok bisa tiba-tiba masuk kawasan hutan?” katanya.
BACA JUGA: IPB Training Gelar Pelatihan Pemetaan Sawit di Sumsel, Perkuat Legalitas Lahan dan Akses Sertifikasi
Menanggapi hal ini, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menegaskan bahwa hak atas tanah seperti SHM, HGU, dan HGB adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. “Meski berada di dalam peta kehutanan, negara tidak boleh mengabaikan hak warga yang sah,” ujarnya.
