Sementara itu, Wilmar Group menghadapi tuntutan uang pengganti terbesar: Rp11,88 triliun, serta ancaman hukuman 19 tahun penjara bagi Direktur Wilmar, Tenang Parulian, apabila perusahaan gagal mengembalikan dana kerugian negara tersebut.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan industri kelapa sawit, sektor yang menjadi andalan ekspor nasional. Periode korupsi yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022 berlangsung di saat pemerintah menerapkan kebijakan ekspor terbatas untuk melindungi pasokan dalam negeri. Dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor oleh perusahaan-perusahaan besar dinilai memperparah kelangkaan minyak goreng yang saat itu melanda pasar domestik.
Pengembalian dana oleh Wilmar Group dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk tanggung jawab moral, meski secara hukum belum ada vonis bersifat inkracht terhadap korporasi. “Ini adalah langkah maju, tetapi belum menutup persoalan. Masih banyak yang harus dikaji oleh Mahkamah Agung untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar seorang analis hukum yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA: Pungutan Ekspor Sawit Capai Rp28 Triliun, Momentum Dorong Petani Menuju Sawit Berkelanjutan
Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Memori kasasi telah diajukan oleh Kejaksaan, lengkap dengan lampiran barang bukti termasuk dana triliunan rupiah yang telah dikembalikan. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu apakah kasus ini akan menciptakan preseden baru dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia. (T2)
