InfoSAWIT, JAKARTA — Kasus megakorupsi ekspor crude palm oil (CPO) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa lima entitas korporasi dalam Wilmar Group telah menyerahkan dana pengganti kerugian negara senilai Rp11,88 triliun, hasil dari tindak pidana ekspor CPO periode 2021–2022.
Penyerahan uang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan atas kasus yang masih bergulir di Mahkamah Agung. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6), menegaskan bahwa dana yang dikembalikan telah resmi disita dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
“Lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Uang ini langsung disita dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam memori kasasi,” ujar Sutikno.
BACA JUGA: EU dan Indonesia Resmikan EU Desk di BKPM, Dorong Arus Investasi Berkelanjutan
Pengembalian uang dalam jumlah fantastis ini terjadi di tengah proses hukum yang penuh liku. Pada 19 Maret 2025, tiga raksasa industri sawit nasional — PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group — dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa meski ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana alias niet strafbaar, atau ontslag van rechtsvervolging.
Putusan tersebut memicu perdebatan luas, termasuk dari kalangan akademisi hukum dan publik yang mempertanyakan arah penegakan hukum dalam kasus besar yang menyeret nama-nama besar dalam industri CPO nasional. Kejaksaan Agung menanggapi putusan tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam berkas tuntutan yang diajukan sebelumnya, JPU menuntut masing-masing korporasi untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah. Selain Wilmar Group, berikut detail dua korporasi lain yang ikut terlibat:
PT Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar. Bila tidak dibayar, harta David Virgo sebagai pengendali korporasi bisa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Virgo terancam pidana penjara selama 12 bulan secara subsidiair.
PT Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp4,89 triliun. Ancaman pidana subsidiair juga dikenakan jika pengembalian tidak dilakukan melalui harta kekayaan.
