InfoSAWIT, JAKARTA — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menggelar diskusi internal strategis untuk membahas pengelolaan lahan dan aset negara yang dititipkan melalui Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN, dan selanjutnya dipercayakan kepada Agrinas Palma untuk dikelola. Diskusi ini menjadi langkah penting dalam rangka menjaga kesinambungan pengelolaan aset negara, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
Mengacu pada Berita Acara antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN tertanggal 10 Maret 2025, PT Agrinas Palma Nusantara ditugaskan mengelola lahan seluas 221.868,41 hektare beserta 14 unit pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat. Aset-aset tersebut sebelumnya berada di bawah kendali entitas yang terafiliasi dengan PT Duta Palma.
Diskusi yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama Agrinas Palma, Letjen TNI (Purn.) Agus Sutomo, SE, menjadi forum untuk menyusun langkah taktis dan strategis dalam pengelolaan aset ini. Dalam sambutannya, Agus Sutomo menekankan pentingnya membangun perusahaan yang kuat dan produktif di atas pondasi kepercayaan negara.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 2-8 Juli 2025 Naik Rp 41,62 Per Kg
“Kita akan terus meningkatkan produksi dan kinerja, hingga menjadi perusahaan yang handal dalam mengelola aset negara,” ujar Agus dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Agrinas, Minggu (6/7/2025).
Direktur Perkebunan, Mayjen TNI (Purn.) Cucu Somantri, dalam paparannya menjelaskan bahwa pengelolaan lahan ini tidak hanya difokuskan pada peningkatan hasil produksi, tetapi juga pada pemeliharaan kualitas aset agar tidak mengalami depresiasi nilai.
“Tujuan utama kami adalah memastikan kebun dan pabrik tetap optimal dalam beroperasi. Ini menyangkut keberlanjutan usaha sekaligus perlindungan terhadap nilai aset milik negara,” tegasnya.
BACA JUGA: Gugatan Duta Palma Ditolak, PTUN Jakarta Tegaskan Agrinas Pengelola Sah Aset Negara
Diskusi tersebut mencakup sejumlah agenda utama, antara lain, penyampaian hasil pemetaan lahan menggunakan teknologi drone, pengelolaan peserta plasma di area perkebunan, pengelolaan aset program Perkebunan Kelapa Sawit Harapan (PKH) tahap ketiga, serta rencana replanting (peremajaan) kebun kelapa sawit.
Seluruh agenda ini dirancang untuk memastikan kelangsungan pengelolaan aset secara efisien, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar. (T2)
