Dengan langkah ini, pemerintah berharap produktivitas sektor sawit nasional tetap terjaga, tanpa mengorbankan legalitas dan perlindungan terhadap kawasan hutan.
PT Agrinas Palma Nusantara sebagai penerima mandat akan bertanggung jawab untuk mengelola lahan tersebut sesuai prinsip keberlanjutan, termasuk aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi.
Langkah Satgas PKH ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap pelanggaran dalam sektor kehutanan dan perkebunan. Penataan kawasan hutan terus dilanjutkan, sejalan dengan agenda reformasi agraria dan transisi menuju ekonomi hijau di Indonesia. (T2)
