InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 833.413 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dalam upaya penataan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Penyerahan lahan tersebut merupakan bagian dari hasil kerja Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali sekitar 2 juta hektare kawasan hutan dari tangan perusahaan-perusahaan yang mengelola tanpa izin yang sah.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa proses penyerahan dilakukan dalam tiga tahap, yang seluruhnya rampung hingga Juni 2025. “Total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, diansir InfoSAWIT dari Kumparan, Rabu (9/7/2025).
Tiga Tahap Penyerahan
Febrie merinci bahwa tahap pertama penyerahan dilakukan pada Maret 2025, berupa lahan seluas 221.868 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Kemudian, pada tahap kedua, sebanyak 216.990 hektare diserahkan pada 26 Maret 2025, yang berasal dari 109 perusahaan.
Sementara itu, penyerahan tahap ketiga mencakup area terluas, yakni 394.547 hektare, yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dari 232 perusahaan. Lahan tersebut tersebar di empat provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
“Ini adalah kerja kolaboratif yang sangat penting. Oleh karena itu, terima kasih kepada seluruh kementerian, lembaga, serta semua pihak yang telah bahu-membahu bekerja keras bersama-sama dengan Satgas PKH dalam upaya penertiban kawasan hutan sebagaimana tujuan Perpres 5 Tahun 2025,” ungkap Febrie.
Penertiban kawasan hutan melalui skema redistribusi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan legalitas, transparansi, dan tata kelola yang lebih baik dalam industri perkebunan kelapa sawit. Penyerahan kepada BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara dinilai sebagai solusi untuk memastikan pengelolaan berkelanjutan atas lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
