“Kerja sama ini bukan hanya menjaga neraca dagang, tapi juga menjamin kesinambungan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya,” tegas Airlangga.
Ia menambahkan bahwa dengan tarif 32%, aktivitas dagang praktis lumpuh. “Itu sama saja seperti embargo dagang. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius—bahkan lebih dari satu juta pekerja sektor padat karya bisa terdampak.”
Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah melanjutkan tahap teknis negosiasi untuk menyusun daftar komoditas yang akan memperoleh perlakuan tarif khusus. Tujuannya adalah agar sektor industri dalam negeri, terutama yang berbasis ekspor, dapat tumbuh lebih kompetitif dan terintegrasi dengan rantai pasok global. (T2)
