InfoSAWIT, JAKARTA — Sebuah laporan investigasi terbaru berjudul “A Family Affair” yang dirilis oleh Kaoem Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) mengungkap dugaan pelanggaran hukum, lingkungan, dan hak asasi manusia secara sistematis oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit yang berafiliasi dengan keluarga Fangiono, salah satu dinasti bisnis paling berpengaruh di industri agribisnis Indonesia.
Laporan ini menuduh bahwa sejumlah grup perusahaan besar—di mana posisi kunci seperti pemilik akhir, penerima manfaat, dan direktur dipegang oleh anggota keluarga Fangiono—seperti First Resources, FAP Agri, dan Ciliandry Anky Abadi (CAA), diduga terlibat dalam deforestasi besar-besaran, konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat dan lokal, serta operasi ilegal tanpa izin yang lengkap.
Investigasi ini mengungkap, di antaranya, adanya deforestasi masif, termasuk pembukaan lebih dari 6.000 hektar hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan afiliasi CAA di Papua sejak tahun 2022. Di wilayah lain, laporan ini juga menyoroti indikasi manipulasi skema plasma dan kegagalan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang memicu protes massa dan pengaduan petani terkait pembagian keuntungan yang tidak adil.
BACA JUGA: Direktur BPDP Dorong Semangat Mahasiswa Penerima Beasiswa Sawit di INSTIPER Yogyakarta
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Minggu (10/8/2025), laporan ini mencatat adanya dugaan aktivitas sejumlah perusahaan tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) atau izin pelepasan kawasan hutan. Dalam satu kasus, kegiatan tetap berlangsung meskipun telah dikeluarkan perintah penghentian operasi. Temuan lain yang menjadi sorotan adalah pemberian Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) kepada perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terhadap kredibilitas sistem sertifikasi nasional tersebut.
Laporan ini juga mengupas konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat, seperti yang terjadi pada Suku Dayak Agabag di Kalimantan dan Suku Moi di Papua, dengan indikasi terjadinya intimidasi, kriminalisasi, serta perusakan kebun tanaman pangan milik komunitas lokal.
Senior Campaigner Kaoem Telapak, Olvy Tumbelaka, menegaskan bahwa laporan ini menunjukkan ironi mendalam di mana hutan Indonesia terus dikorbankan demi kepentingan segelintir elit bisnis. Tumbelaka menyoroti bagaimana celah dalam sistem hukum, pengawasan yang lemah, dan konflik kepentingan telah memungkinkan operasi bisnis skala besar tetap berjalan tanpa akuntabilitas.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya di Kutai Kartanegara Ubah Kompensasi Lingkungan Jadi Investasi Masa Depan
Ia menambahkan, laporan ini juga memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang mewajibkan uji tuntas terhadap rantai pasok komoditas, termasuk kelapa sawit, agar terbebas dari deforestasi.
“Laporan ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi juga soal hak hidup dan martabat masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak,” tegas Olvy. (T2)
