Lolos Sertifikasi, GIS Serahkan Sertifikat ISPO Kepada Empat Perusahaan Perkebunan Sawit

oleh -15.267 Kali Dibaca
Penulis: InfoSAWIT
ISPO, Sertifikat ISPO
PT Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) menyerahkan sertifikat ISPO kepada empat perusahaan: PT Kurnia Luwuk Sejati, PT Adhyaksa Dharmasatya, PT Candi Artha, dan PT Lunik Anugerah, pada Senin (25/08) di BSD City, Tangerang, Banten. Foto: InfoSAWIT

InfoSAWIT, BSD – Penerapan standar keberlanjutan dalam industri kelapa sawit menjadi isu penting yang terus mendapat perhatian, baik di tingkat nasional maupun global. Salah satu instrumen utama yang mendorong praktik usaha berkelanjutan adalah sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Sebagai lembaga sertifikasi, PT Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor registrasi LSISPO-005-IDN, berkomitmen aktif mendukung terwujudnya tata kelola perkebunan dan rantai pasok kelapa sawit yang berkelanjutan.

Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah penyelenggaraan acara Penyerahan Sertifikat ISPO dan Webinar Penerapan Supply Chain di Sektor Pertanian & Sosialisasi Perkembangan ISPO di Indonesia,” pada 25 Agustus 2025 di BSD City, Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Kemenko Dorong ISPO Lebih Komprehensif, dari Hulu hingga Hilir

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan perusahaan perkebunan, praktisi industri, serta pemangku kepentingan di sektor pertanian. Kehadiran mereka menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat implementasi standar ISPO di sektor hulu dan hilir sawit, sekaligus mendorong terbentuknya rantai pasok yang berkelanjutan.

Direktur GIS, Vera Marini, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud komitmen LSISPO GIS dalam mendukung penerapan ISPO. “Melalui acara ini, kami ingin memperkuat pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi ISPO dan penerapan rantai pasok sesuai standar. Dengan begitu, industri sawit dan pertanian Indonesia akan semakin berdaya saing serta diakui di pasar global,” ujar Vera, saat membuka acara yang dihadiri InfoSAWIT.

Sebagai bentuk apresiasi, GIS menyerahkan sertifikat ISPO dan plakat penghargaan kepada empat perusahaan perkebunan yang telah berhasil memenuhi standar keberlanjutan, yaitu; PT Kurnia Luwuk Sejati, PT Adhyaksa Dharmasatya, PT Candi Artha, dan PT Lunik Anugerah.

Penghargaan ini diharapkan menjadi dorongan bagi perusahaan lain untuk semakin serius mengimplementasikan prinsip-prinsip keberlanjutan di dalam operasionalnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Vera berharap penerapan ISPO di sektor hilir tidak hanya meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk Indonesia, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Dedi Junaedi, Praktisi ISPO, memaparkan strategi pengelolaan rantai pasok pertanian berbasis efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan. Ia menekankan pentingnya integrasi hulu-hilir, pemanfaatan teknologi dalam rantai pasok, serta penerapan sertifikasi ISPO sebagai jaminan mutu.

“Budidaya harus sesuai prinsip keberlanjutan. Jika ada perusahaan beroperasi tanpa izin di kawasan hutan, maka harus ada sanksi tegas. Rantai pasok yang baik harus mampu mengintegrasikan aspek perizinan, teknologi, hingga pemanfaatan bibit unggul agar produktivitas meningkat tanpa merusak lingkungan,” ungkap Dedi.

 

Penambahan Ruang Lingkup ISPO

Gufron Said, Direktur Sistem Harmonisasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), menyampaikan Perpres No. 16 Tahun 2025 tentang penambahan ruang lingkup sertifikasi ISPO yang baru, meliputi Perkebunan, Industri Hilir dan Bioenergi.

Dengan adanya tiga kementerian yang terlibat, maka ada rekonsiliasi kelembagaan komite ISPO, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, serta Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga Akredasinya.

Untuk merespon Perpres yang baru, saat ini KAN sedang berkordinasi dengan tiga Kementerian untuk masing-masing merancang atau mengubah (khusus Permentan No. 38).

“Untuk perkebunan akan diberlakukan 4 tahun sejak Perpres diterbitkan, sedangkan hilir dan bioenergy diberlakukan 2 tahun sejak Perpres diterbitkan,” jelasnya.

Perpres tersebut juga dijelaskan mengenai prinsip dan kriteria, persyaratan, tata cara penyelenggaraan dan sanksi kepada lembaga sertifikasi. Sanksi tersebut akan dilakukan dilakukan oleh KAN.

Dalam pasal 11 Perpres, lembaga sertifikasi wajib menyampaikan laporan kepada Komite ISPO melalui Sekretariat ISPO, yaitu tentang sertifikat ISPO yang diberikan kepada perusahaan atau pekebun dan terkait tata usaha yang telah diberikan sertifikat. Termasuk yang sedang melakukan perbaikan prinsip dan kriteria.

“Dalam ayat 2, lembaga sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan melaporan akan di kenakan sanksi administratif oleh KAN berupa teguran lisan, pembukuan, dan pencabutan akreditasinya. Dan di ayat 4, ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Badan Standardisasi nasional (PBSN),” pungkasnya. (T3)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com