InfoSAWIT, JAKARTA — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menegaskan bahwa isu konflik dengan masyarakat adat yang kerap dilekatkan pada industri sawit kini hampir tidak ditemukan di kalangan anggota GAPKI. Menurutnya, persoalan yang muncul lebih sering melibatkan masyarakat sekitar kebun.
Eddy mencontohkan kondisi di Kalimantan Tengah, di mana perusahaan sawit telah memenuhi bahkan melampaui kewajiban kemitraan plasma 20 persen. “Ada yang memberi hingga 30 persen, bahkan 50 persen. Namun dalam perjalanannya, tuntutan baru tetap muncul dari generasi berikutnya, padahal kewajiban perusahaan sudah selesai secara aturan,” ujarnya, dalam sebuah diskusi online dihadiri InfoSAWIT, Senin (22/9/2025).
Masalah lain, kata Eddy, muncul karena banyak lahan plasma berada di kawasan hutan. Jika dipaksakan, perusahaan berisiko melanggar undang-undang dan terkena sanksi pidana. Karena itu, pemerintah kini membuka opsi agar kemitraan bisa berbentuk kegiatan produktif lainnya, tidak melulu sawit. Alternatif yang sedang diuji antara lain peternakan dan jagung, mengingat kebutuhan jagung nasional masih bergantung pada impor.
BACA JUGA: Sawit Baik Tampil di CAEXPO-CABIS 2025, BPDP Promosi Pasar Sawit Berkelanjutan di Tiongkok
Beberapa perusahaan telah mencoba pola ini, seperti membangun kebun jagung lengkap dengan penyediaan lahan, pupuk, dan pendampingan hingga panen. Namun implementasi di lapangan tidak selalu berjalan mulus, terutama jika lahan masyarakat yang digunakan ternyata berstatus kawasan hutan. “Ini masih jadi pekerjaan rumah bersama, agar program kemitraan tetap bermanfaat tanpa menabrak aturan,” tegas Eddy.
Selain itu, Eddy juga menyinggung aturan yang mempersoalkan penanaman sawit baru setelah 31 Desember 2020, merujuk kebijakan EUDR. Menurutnya, hal ini bisa menjadi hambatan baru dalam standar keberlanjutan internasional. “Kita harus mencari solusi bersama pemerintah, agar ekspor sawit Indonesia tidak terganggu,” pungkasnya. (T2)
