InfoSAWIT, TANA TIDUNG — Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB PMPL) hingga kini masih menantikan realisasi addendum perjanjian kerjasama (PKS) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Pipit Citra Perdana (PT PCP). Koperasi menilai, meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan, pembaruan perjanjian yang diharapkan belum juga terealisasi.
Sekretaris KUB PMPL, Ares Wahyudi, menjelaskan bahwa permohonan addendum PKS telah diajukan sejak 28 Juni 2024, dan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sejumlah pertemuan resmi. Di antaranya, mediasi di Kantor Wakil Bupati Tana Tidung pada 2 Oktober 2024, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tana Tidung pada 10 Maret 2025, serta pemaparan Sisa Hasil Usaha (SHU) oleh manajemen PT PCP di Aula Kantor Desa Menjelutung pada 19 Mei 2025.
“Namun hingga kini, permintaan kami agar dilakukan addendum terhadap perjanjian kerja sama belum juga dipenuhi,” ujar Ares dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Rabu (15/10/2025).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 15-21 Oktober 2025 Naik Rp 42,3 per Kg
Kesepakatan untuk melakukan addendum juga telah diperkuat melalui berita acara rapat koordinasi plasma pada 6 Oktober 2025 yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas koperasi, kepala desa, BPD, ketua RT 1–4, serta tokoh masyarakat dan adat Desa Menjelutung. Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa perjanjian kerja sama antara KUB PMPL dan PT PCP memang perlu diperbarui agar lebih adil dan transparan.
Sebelumnya, PT Pipit Citra Perdana juga telah menyurati Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui surat bernomor 062/PCP-TRK/LEGAL/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang berisi permohonan arahan serta solusi terkait dinamika hubungan kerja sama dengan koperasi plasma. Menindaklanjuti hal itu, pengurus KUB PMPL kembali menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah—pertama pada 15 Juli 2025 kepada Wakil Bupati Tana Tidung, dan kedua pada 8 Oktober 2025 melalui ajudan Bupati.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memediasi dan memberikan solusi agar hubungan koperasi plasma dengan perusahaan dapat berjalan sehat dan berkeadilan,” tambah Ares.
BACA JUGA: Dari Pelepah Sawit dan Daun Pepaya, Mahasiswa USU Ciptakan Styrofoam Ramah Lingkungan
KUB PMPL juga menyoroti belum adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sejak perusahaan mulai berproduksi pada 2020 hingga 2025. Menurut catatan koperasi, alih-alih memperoleh keuntungan, justru dilaporkan terjadi kerugian sebesar Rp2,53 miliar dalam lima tahun terakhir—angka yang kemudian dibebankan kepada petani plasma.
“Jika pengelolaan plasma oleh perusahaan terus merugi, sebaiknya kegiatan operasional produksi dihentikan saja, daripada menambah beban hutang koperasi dan petani setiap tahun,” tegasnya.
Koperasi menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kebun plasma di Estate Menjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, agar tujuan kemitraan antara perusahaan dan petani benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi kedua belah pihak. (T2)
