Kasus Fatimah Ungkap Kerentanan Buruh Perkebunan Usia Lansia di Tengah Industri Sawit

oleh -2.643 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/foto: Andi Qudratullah.

InfoSAWIT, PONTIANAK — Di tengah besarnya kontribusi industri sawit terhadap perekonomian Kalimantan Barat, sebuah kisah pilu kembali menyoroti sisi gelap dunia kerja di sektor tersebut. Yayasan Teraju Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialami Fatimah (67), buruh harian lepas di PT Aditya Agroindo (AA Group KPU/DTK), yang masih bekerja di kebun sawit meski fisiknya kian melemah.

Kasus ini membuka pembahasan lebih luas mengenai minimnya perlindungan bagi pekerja lansia di perkebunan, sebuah isu yang selama ini kerap luput dari perhatian publik maupun otoritas ketenagakerjaan.

 

Bekerja 13 Tahun Tanpa Kepastian Status

Menurut Ketua Yayasan Teraju Indonesia, Agus Sutomo, perjalanan panjang Fatimah sebagai buruh kebun menggambarkan problem struktural dalam sektor sawit. Selama 13 tahun bekerja, status Fatimah tidak pernah berubah dari buruh harian lepas. Ia tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua, maupun bentuk perlindungan kerja lainnya.

BACA JUGA: Dami Mas Luncurkan Benih Sawit Tahan Kekeringan Pertama yang Diakui Pemerintah

“Di usianya yang 67 tahun, ia tetap harus berjalan menyusuri kebun sawit setiap hari. Sementara secara aturan, pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun mestinya memperoleh kepastian status dan perlindungan normatif,” ujar Agus dilansir InfoSAWIT dari Antara, Selasa (18/11/2025).

Rumah yang ditempati Fatimah bersama suaminya pun hanyalah pondok sederhana beratap seng. Dalam beberapa kesempatan, Fatimah disebut telah meminta untuk berhenti atau dipensiunkan karena tidak lagi kuat bekerja. Namun permohonannya, menurut Teraju Indonesia, tidak mendapatkan tanggapan.

 

Pelanggaran Jaminan Sosial dan K3 Jadi Perhatian

Selain persoalan status kerja, Yayasan Teraju Indonesia juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selama 13 tahun, Fatimah disebut tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS, sehingga setiap kali sakit, ia harus membiayai pengobatannya sendiri.

BACA JUGA: Sawit 4.0 Mengemuka di Tengah Polemik Penertiban Kawasan Hutan

“Ini bukan hanya masalah administratif. Ini menyangkut hak konstitusional pekerja dan kewajiban perusahaan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Agus.

Kondisi kesehatan Fatimah, lanjutnya, diduga dipengaruhi beban kerja fisik berat tanpa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai—ketentuan yang wajib diterapkan terutama bagi pekerja rentan seperti lansia.

Kasus Fatimah dinilai bukan peristiwa tunggal. Teraju Indonesia menyebut temuan awal mereka mengindikasikan masih banyak pekerja di wilayah Ketapang yang mengalami perlakuan serupa: status buruh harian lepas berkepanjangan, minim perlindungan, dan tidak terdaftar dalam jaminan sosial.

BACA JUGA: Program Plasma 400 Ribu Hektare Berisiko Timbulkan Konflik Baru, POPSI Desak Pemerintah Fokus ke Replanting

Menurut Agus, situasi ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan ketenagakerjaan, terutama di sektor perkebunan yang sangat bergantung pada tenaga kerja manual.

“Buruh perkebunan adalah tulang punggung industri sawit. Namun justru mereka sering menjadi pihak paling lemah secara struktural. Negara tidak boleh absen dalam memastikan mereka terlindungi,” tegasnya.

Yayasan Teraju Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Fatimah sekaligus mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Menurut mereka, perlu evaluasi terhadap praktik perusahaan yang mempekerjakan lansia tanpa perlindungan serta memastikan seluruh pekerja masuk dalam sistem jaminan sosial nasional. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com