Sawit 4.0 Mengemuka di Tengah Polemik Penertiban Kawasan Hutan

oleh -1.920 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. SawitFest 2021/foto: Fitra Yogi/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kelahiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menata ulang kebijakan penertiban kawasan hutan. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas belum optimalnya pelaksanaan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta sebagai pelengkap PP Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan.

Sebagai langkah implementasi, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan unsur pengarah, pelaksana, dan sekretariat ex-officio dari Kejaksaan Agung. Satgas ini juga berwenang membentuk kelompok ahli dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan praktisi industri untuk memperkuat analisis kebijakan di lapangan. Menariknya, tata kerja internal Satgas tidak diatur dalam Perpres, tetapi akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

Namun, langkah Satgas yang melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap kebun sawit tanpa izin menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai tindakan itu berpotensi melanggar prosedur pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999. Jika lahan yang disegel belum melalui proses pengukuhan, tindakan tersebut bisa dianggap cacat hukum. Perpres memang memberikan kewenangan penerapan dwangsom dan bestuursdwang, tetapi tidak mencakup penyitaan dan penyegelan yang seharusnya menjadi ranah hukum pidana.

BACA JUGA: Harga CPO Diperkirakan Stabil di Paruh Kedua 2025, Ini Ulasannya

Kritik juga muncul dari aspek hierarki peraturan. Sebagai produk hukum, Perpres berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Sementara PP 24/2021 maupun PP 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Kawasan Hutan tidak memuat klausul penyitaan atau penyegelan. Karena itu, langkah Satgas dapat digugat ke PTUN atau melalui mekanisme Onrechtmatige Overheidsdaad—perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Isu ini kami kupas tuntas dalam Rubrik Fokus edisi kali ini.

Sementara di sisi lain, industri kelapa sawit Indonesia tengah memasuki babak baru: Sawit 4.0. Revolusi digital mulai menembus seluruh rantai industri, dari kebun hingga pabrik. Teknologi seperti Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), blockchain, dan cloud computing menghadirkan efisiensi dan transparansi baru dalam pengelolaan perkebunan.

Sistem pertanian presisi kini memungkinkan pemantauan kondisi tanah, cuaca, dan tanaman secara real time, sementara drone membantu pemetaan, penyemprotan, hingga pemantauan panen. Di pabrik, penerapan IoT dan SCADA dalam sistem predictive maintenance terbukti meningkatkan produktivitas hingga 28%. Nah. untuk mengetahui isu ini pembaca bisa melihatnya pada Rubrik Teropong. (*)

Lebih lengkap baca majalah InfoSAWIT Edisi Oktober 2025

Edisi Oktober 2025

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com