InfoSAWIT, JAKARTA – Langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan kini memasuki babak baru. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, negara berupaya mempertegas kendali atas lahan yang selama ini dikuasai tanpa izin, termasuk aktivitas sawit di kawasan hutan. Namun, di balik niat baik itu, muncul pertanyaan besar, sejauh mana penertiban ini bisa berjalan adil tanpa menabrak prinsip hukum kehutanan?
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menandai babak baru dalam upaya pemerintah menertibkan tata kelola lahan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Namun di balik semangat reformasi administratif itu, sejumlah pakar hukum menilai Perpres ini menyimpan potensi persoalan serius—khususnya bagi keberlanjutan industri sawit nasional.
Menurut Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, Perpres 5/2025 lahir sebagai jawaban atas belum optimalnya pelaksanaan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Rabu (26/11), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat Tipis
“Dengan diundangkannya Perpres ini pada 21 Januari 2025, pemerintah berupaya memperkuat landasan operasional untuk menertibkan kawasan hutan sekaligus mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan, pertambangan, dan perkebunan yang berisiko mengurangi penguasaan negara atas sumber daya,” ujar Prof. Ermanto dalam keterangannya kepada InfoSAWIT.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang melibatkan unsur pengarah, pelaksana, dan sekretariat ex-officio di lingkungan Kejaksaan Agung. Satgas juga diberi wewenang membentuk kelompok ahli dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, maupun praktisi industri. Menariknya, tata kerja internal Satgas tidak diatur dalam Perpres, melainkan akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Satgas wajib melaporkan hasil kinerjanya kepada Presiden setiap enam bulan, dengan pendanaan bersumber dari APBN dan/atau sumber sah lainnya.
BACA JUGA: Rektor Instiper Dorong Pendidikan Modular dan Adaptif Hadapi Perubahan Zaman
Namun di lapangan, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dilakukan Satgas terhadap kebun sawit tanpa izin menuai kritik tajam. Langkah itu dianggap berpotensi melanggar prosedur pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (*)
