“Kita tidak melihat mereka sebagai pekerja keluarga atau pekerja perempuan saja. Semua yang bekerja di perkebunan harus punya akses perlindungan sosial. Kalau terjadi kecelakaan kerja, mereka berhak mendapat jaminan,” tegasnya. Pendanaan untuk perluasan kepesertaan dapat bersumber dari APBD maupun Dana Bagi Hasil Sawit di daerah.
Kementan menegaskan bahwa penguatan aspek ketenagakerjaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan industri sawit berkelanjutan. Melalui penerapan ISPO, pemerintah menargetkan seluruh perusahaan sawit menerapkan standar yang lebih tinggi pada perlindungan tenaga kerja dan kesetaraan gender.
“Industri sawit tidak cukup hanya efisien dan produktif. Ia harus adil, inklusif, dan mampu melindungi seluruh pekerjanya,” tutup Baginda. (T2)
