Kebijakan Standar Ganda Prabowo

oleh -3.741 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/ Ilustrasi lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, industri berbasis lahan dan sumber daya alam terus berada di bawah sorotan tajam pemerintah dan publik. Mulai dari penertiban usaha di dalam kawasan hutan yang menyasar industri perkebunan sawit dan pertambangan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, hingga pembekuan izin dan penghentian operasional industri ekstraktif yang diduga kuat menjadi pemicu bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tak hanya itu, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawalan penegakan hukum di sektor tambang dan perkebunan sawit juga menuai perhatian luas.

Dalam berbagai isu tersebut, pemerintah pusat seolah ingin mengoreksi kealpaan kebijakan masa lalu melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap industri ekstraktif yang membuka kawasan hutan negara tanpa izin. Pemerintah juga tampak ingin memulihkan kerusakan lingkungan hidup dan ekologi dengan tujuan konservasi alam, restorasi habitat satwa, serta mitigasi agar bencana banjir tidak kembali terulang. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara akibat kegiatan usaha ilegal. Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden Prabowo pada acara serah terima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6,6 triliun dari hasil pembayaran denda penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Rabu, 24 Desember 2025.

Namun, di sisi lain, pemerintah justru melanjutkan kebijakan perluasan program pembangunan berbasis industri ekstraktif yang telah dimulai pada era pemerintahan Joko Widodo melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Skema ini terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Bahkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air, pemerintah menetapkan program cetak sawah seluas satu juta hektare yang dipusatkan di Provinsi Papua Selatan.

BACA JUGA: Harga Minyak Sawit Malaysia Menguat pada Selasa (30/12/), Cuaca Ekstrem dan Aksi Short Covering Jadi Penopang

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kementerian Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi Areal Peruntukan Lain (APL) seluas 486.939 hektare. Kawasan ini diperuntukkan bagi perluasan program energi dalam bentuk perkebunan tebu dan sawit di Provinsi Papua Selatan.

Kebijakan Blunder

Respons publik terhadap rangkaian kebijakan ini semakin menguatkan kesan bahwa pemerintah menerapkan standar ganda terhadap industri ekstraktif dan perlindungan lingkungan hidup. Di satu sisi, kebijakan penertiban dibuat untuk mengoreksi praktik eksploitatif masa lalu yang memicu bencana ekologis di Sumatera. Namun, di sisi lain, pemerintah justru melanjutkan kebijakan pemberian izin konversi hutan alam dalam skala jutaan hektare di Papua.

Dalam praktik penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang dipimpin Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung, sasaran awalnya adalah korporasi yang menguasai kawasan hutan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan. Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang memuat daftar subjek hukum usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan dengan luasan mencapai 1,1 juta hektare. Sementara itu, pada sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

BACA JUGA: Menjaga Sawit Tetap Produktif Tanpa Merusak Alam, Peran Sertifikasi bagi Petani Kecil

Kebijakan penertiban kawasan hutan tersebut merupakan turunan dari Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja yang lahir pada era pemerintahan Joko Widodo. Untuk pelaksanaannya, pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang mengedepankan sanksi denda berbasis luas per hektare, kemudian diperbarui pada era Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.

Pro dan kontra pun mengemuka sejak penertiban kawasan hutan difokuskan pada korporasi. Meski demikian, tidak banyak korporasi yang secara terbuka berani melawan kebijakan ini. Pada prinsipnya, korporasi akan mendukung penegakan hukum sepanjang dilandasi kebijakan yang akuntabel dan sesuai dengan fakta hukum yang objektif. Namun, persoalan muncul karena banyak lahan korporasi yang disita Satgas PKH sejatinya telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Status lahan tersebut berubah menjadi kawasan hutan akibat revisi rencana tata ruang wilayah atau karena patok batas HGU yang tidak dipasang secara presisi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat pengukuran di lapangan.

Dari sisi masyarakat adat dan lokal, kebijakan penertiban kawasan hutan justru menjadi persoalan serius ketika Satgas PKH mulai menyita perkebunan sawit milik masyarakat. Penolakan dan perlawanan banyak terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Masyarakat menilai klaim sepihak pemerintah atas kawasan hutan negara dilakukan tanpa sosialisasi dan persetujuan dari warga yang sejak lama hidup di sekitar maupun di dalam hutan. Mereka meyakini kawasan yang diklaim sebagai hutan negara tersebut merupakan wilayah adat dan tanah ulayat yang diwarisi serta dikelola secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka pada 1945.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV-Desember 2025 Turun Tipis

Catatan berbagai organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi hak-hak masyarakat adat dan lokal menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat adat di Papua Selatan hingga hari ini adalah bukti nyata bagaimana klaim hutan negara telah merenggut tanah warisan leluhur yang mereka anggap sebagai “Ibu”. Hutan alam sebagai habitat hewan buruan kian terancam hilang, sementara keberlanjutan sumber pangan dan sumber kehidupan masyarakat berada di ujung tanduk. Situasi serupa juga terjadi di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan wilayah lainnya.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com