Satgas PKH Ultimatum 10 Korporasi Sawit dan Tambang, Denda Menunggak Tembus Rp8 Triliun

oleh -11.979 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Satgas PKH mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

InfoSAWIT, JAKARTA Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan pemerintah. Total potensi denda dari sepuluh perusahaan itu mencapai Rp8 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan aturan pengelolaan kawasan hutan. Ia menyebut, langkah persuasif sudah dilakukan, namun apabila tidak diindahkan maka Satgas PKH akan menempuh jalur hukum sesuai kewenangan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujar Barita dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip InfoSAWIT dari Antara, Kamis  (15/1/2026).

BACA JUGA: Petani di Ciamis Tidak Menolak Sawit 

 

Delapan Perusahaan Sawit Absen, Potensi Denda Rp4,2 Triliun

Dari 10 perusahaan yang masuk dalam daftar penindakan, delapan di antaranya berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, sementara dua perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan. Barita menyebut, delapan perusahaan sawit tersebut tidak memenuhi panggilan Satgas PKH, sehingga potensi denda yang mengendap dari sektor ini mencapai Rp4,2 triliun.

Secara rinci, empat perusahaan tercatat memiliki potensi denda sekitar Rp1,83 triliun. Selanjutnya, PT Sukajadi Sawit Mekar yang merupakan bagian dari Musim Mas Group dikenai potensi denda Rp341 miliar.

Selain itu, terdapat tiga perusahaan non-grup dengan rincian potensi denda masing-masing, yakni:

BACA JUGA: Harga CPO Malaysia Tembus RM4.131 per Ton, Ditopang Minyak Nabati Pesaing dan Ekspor yang Menguat

  • PT Intiga Prabhakara Kahuripan sebesar Rp827,91 miliar
  • PT Gunung Bangau sebesar Rp208,58 miliar
  • PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa sebesar Rp1,02 triliun

Tercatat, Satgas PKH telah melayangkan undangan secara patut kepada delapan perusahaan tersebut, mengacu pada kewenangan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Dua Perusahaan Tambang Berpotensi Denda Rp3,78 Triliun

Sementara dari sektor pertambangan, dua perusahaan yang juga tercatat belum memenuhi kewajiban denda administratif yakni:

  • PT Daya Sumber Mining Indonesia dengan potensi denda Rp3,72 triliun
  • PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan potensi denda sekitar Rp67,8 miliar

Besarnya nilai tersebut mencerminkan skala ketidakpatuhan sekaligus potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA: Kajian IPB: Banjir Bandang–Longsor DAS Aek Garoga Dipicu Siklon Ekstrem, Aktivitas PT TBS Disebut Bukan Penyebab Dominan

 

Dari 83 Perusahaan Sawit Dipanggil, 41 Sudah Bayar

Satgas PKH sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha dari dua sektor, baik sawit maupun pertambangan, yang teridentifikasi memiliki kewajiban pembayaran denda administratif.

Untuk sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil:

8 perusahaan tidak hadir

73 perusahaan hadir, dengan rincian:

  • 41 perusahaan sudah melakukan pembayaran denda
  • 13 perusahaan menyatakan siap membayar
  • 19 perusahaan mengajukan keberatan
  • 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com