InfoSAWIT, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan pemerintah. Total potensi denda dari sepuluh perusahaan itu mencapai Rp8 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan aturan pengelolaan kawasan hutan. Ia menyebut, langkah persuasif sudah dilakukan, namun apabila tidak diindahkan maka Satgas PKH akan menempuh jalur hukum sesuai kewenangan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujar Barita dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip InfoSAWIT dari Antara, Kamis (15/1/2026).
BACA JUGA: Petani di Ciamis Tidak Menolak Sawit
Delapan Perusahaan Sawit Absen, Potensi Denda Rp4,2 Triliun
Dari 10 perusahaan yang masuk dalam daftar penindakan, delapan di antaranya berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, sementara dua perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan. Barita menyebut, delapan perusahaan sawit tersebut tidak memenuhi panggilan Satgas PKH, sehingga potensi denda yang mengendap dari sektor ini mencapai Rp4,2 triliun.
Secara rinci, empat perusahaan tercatat memiliki potensi denda sekitar Rp1,83 triliun. Selanjutnya, PT Sukajadi Sawit Mekar yang merupakan bagian dari Musim Mas Group dikenai potensi denda Rp341 miliar.
Selain itu, terdapat tiga perusahaan non-grup dengan rincian potensi denda masing-masing, yakni:
BACA JUGA: Harga CPO Malaysia Tembus RM4.131 per Ton, Ditopang Minyak Nabati Pesaing dan Ekspor yang Menguat
- PT Intiga Prabhakara Kahuripan sebesar Rp827,91 miliar
- PT Gunung Bangau sebesar Rp208,58 miliar
- PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa sebesar Rp1,02 triliun
Tercatat, Satgas PKH telah melayangkan undangan secara patut kepada delapan perusahaan tersebut, mengacu pada kewenangan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Dua Perusahaan Tambang Berpotensi Denda Rp3,78 Triliun
Sementara dari sektor pertambangan, dua perusahaan yang juga tercatat belum memenuhi kewajiban denda administratif yakni:
- PT Daya Sumber Mining Indonesia dengan potensi denda Rp3,72 triliun
- PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan potensi denda sekitar Rp67,8 miliar
Besarnya nilai tersebut mencerminkan skala ketidakpatuhan sekaligus potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan.
Dari 83 Perusahaan Sawit Dipanggil, 41 Sudah Bayar
Satgas PKH sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha dari dua sektor, baik sawit maupun pertambangan, yang teridentifikasi memiliki kewajiban pembayaran denda administratif.
Untuk sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil:
8 perusahaan tidak hadir
73 perusahaan hadir, dengan rincian:
- 41 perusahaan sudah melakukan pembayaran denda
- 13 perusahaan menyatakan siap membayar
- 19 perusahaan mengajukan keberatan
- 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang
