Sementara pada sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil:
- 2 perusahaan tidak hadir
- 22 perusahaan hadir, dengan rincian:
- 7 perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda
- 15 perusahaan menyampaikan keberatan
- 8 perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan
Hingga saat ini, Satgas PKH mencatat total denda yang berhasil ditarik dari sektor sawit dan tambang telah mencapai Rp5,2 triliun.
Penertiban Tak Hanya Denda, Tapi Juga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Penertiban kawasan hutan tidak semata soal penagihan denda administratif. Pemerintah juga fokus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara sebagai bagian dari upaya menata ulang penggunaan ruang dan memperkuat kedaulatan negara atas kawasan hutan.
“Penertiban ini juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara,” tegasnya.
BACA JUGA: Dua Desa di Tapteng Surati Presiden, Bantah PT TBS Jadi Biang Banjir Bandang Garoga
Dalam pemaparan Satgas PKH, penertiban kawasan hutan juga dilakukan dalam skala besar melalui tim yang dibagi berdasarkan sektor.
Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)
Sementara itu, sisa lahan sekitar 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi untuk langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Rabu (14/1), Harga CPO di Bursa Malaysia Kembali Menguat
Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup komoditas strategis seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping. (T2)
