InfoSAWIT, KUALA LUMPUR — RHB Research tengah meninjau kembali asumsi harga crude palm oil (CPO) tahun 2026 yang sebelumnya dipatok di RM4.250 per ton, menyusul langkah Indonesia menaikkan tarif pungutan ekspor untuk CPO dan produk olahan mulai 1 Maret.
Dalam catatan riset terbarunya, RHB Research menyebut kenaikan pungutan ekspor Indonesia—CPO menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%, dan produk olahan menjadi 10% dari 7,5%—berpotensi mengubah peta pasokan dan permintaan global, terutama karena kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program mandatori biodiesel B40 hingga 2026.
“Kami akan meninjau kembali proyeksi pasokan dan permintaan setelah perkembangan ini, serta mengevaluasi ulang asumsi harga CPO 2026 di RM4.250 per ton,” tulis RHB Research dilansir InfoSAWIT dari New Straits Times, Senin (19/1/2026). Perusahaan juga menyatakan akan menyesuaikan proyeksi kinerja emiten sawit agar mencerminkan perubahan struktur pajak baru.
BACA JUGA: POPSI: Jangan Paksa Pasar Serap Sawit Sitaan, Bisa Guncang Kredibilitas Sawit Berkelanjutan
B40 Dipertahankan, B50 Ditunda
Indonesia, menurut RHB, memutuskan untuk mempertahankan B40—campuran 40% minyak sawit dan 60% solar—pada tahun ini. Rencana peningkatan ke B50 ditunda karena tantangan teknis, terutama pada penggunaan di sektor transportasi seperti kereta, alat berat, hingga mesin industri.
Keputusan ini juga dipengaruhi oleh peningkatan kapasitas produksi diesel domestik Indonesia. Pemerintah masih akan melakukan serangkaian uji coba lanjutan sebelum menentukan jadwal baru penerapan B50.
Meski demikian, kebutuhan pendanaan untuk B40 dinilai tetap tinggi. Karena itu, pemerintah Indonesia memilih menaikkan pungutan ekspor sebagai sumber pembiayaan tambahan.
BACA JUGA: Environmental Intelligence: Jalan Baru Indonesia Menuju Sawit Berkelanjutan
Pungutan Ekspor Naik, Planter Indonesia Tertekan
RHB Research menilai, perusahaan perkebunan yang berbasis Indonesia akan menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini mulai Maret mendatang. Peningkatan pungutan ekspor diperkirakan akan menekan effective average selling price (ASP) atau harga jual rata-rata efektif, sehingga ruang margin menjadi lebih sempit.
Langkah ini juga membuat RHB perlu menyusun ulang proyeksi supply-demand. Dalam perhitungan sebelumnya, mereka mengasumsikan ada tambahan sekitar dua juta ton CPO yang dialokasikan untuk kebutuhan B50 pada semester kedua 2026.
Surplus Pendanaan Biodiesel
Dengan tarif pungutan baru, pendanaan biodiesel Indonesia diperkirakan lebih aman. RHB Research memperkirakan kebijakan ini berpotensi menghasilkan surplus US$135 juta, dibandingkan skenario sebelumnya yang berisiko menimbulkan defisit hingga US$448 juta jika pungutan ekspor tidak dinaikkan.
BACA JUGA: Salah Paham Soal Sawit, Perlu Arah Baru Melalui ESG
Sikap Netral, Pilih Emitem Malaysia
Secara keseluruhan, RHB Research masih mempertahankan rekomendasi “Neutral” untuk sektor sawit, namun menyatakan lebih memilih pemain yang berorientasi Malaysia, seperti Johor Plantations Group Bhd, Sarawak Oil Palms Bhd, IOI Corp Bhd, dan SD Guthrie Bhd.
Sementara itu, untuk perusahaan yang berfokus di Indonesia, RHB menempatkan London Sumatra Indonesia dan First Resources sebagai pilihan utama.
Kenaikan pungutan ekspor ini diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penentu baru dalam dinamika harga sawit 2026—mendorong lembaga riset, pelaku industri, hingga investor untuk kembali menghitung ulang arah pasar. (T2)
