InfoSAWIT, JAKARTA — Kebutuhan dana insentif untuk menjalankan program mandatori campuran solar dan biodiesel 50% (B50) diperkirakan bisa mencapai Rp65 triliun apabila mulai diterapkan pada semester I-2026 untuk periode satu tahun anggaran. Proyeksi tersebut disampaikan kalangan pakar energi seiring rencana peningkatan bauran biodiesel nasional.
Ketua Kelompok Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (K3EPB) Universitas Indonesia, Ali Ahmudi Achyak, memperkirakan jika program hanya dijalankan selama enam bulan pada semester II-2026, kebutuhan dana insentif tetap berada di kisaran Rp32–Rp38 triliun.
Menurut dia, rencana kenaikan pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) menjadi 12,5% berpotensi menjadi salah satu sumber pendanaan program tersebut. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pergerakan harga CPO global.
BACA JUGA: Dorong Narasi Berimbang Sawit Berkelanjutan, Wamendag Tekankan Peran ISPO dan Ketertelusuran
“Secara teoritis, PE CPO 12,5% bisa untuk membiayai insentif B50, tetapi belum tentu cukup dan sangat tergantung harga CPO global,” ujar Ali dilansir InfoSAWIT dari Bloomberg Techno, Sabtu (31/1/2026).
Bergantung Harga CPO dan Selisih dengan Solar
Ali menjelaskan, kecukupan dana akan lebih terjamin bila harga CPO internasional bertahan di kisaran US$800–US$900 per ton, volume ekspor stabil, serta kebijakan kenaikan pungutan benar-benar terealisasi.
Namun, terdapat risiko lain bila harga CPO justru melonjak tajam. Kondisi itu dapat memperlebar disparitas harga antara biodiesel dan solar, yang otomatis meningkatkan kebutuhan dana insentif.
BACA JUGA: Mentan Amran Masuk Dewan Energi Nasional, Pertanian Siap Jadi Tulang Punggung Energi Hijau
Ia mengingatkan bahwa lonjakan harga CPO di atas US$1.000 per ton, di saat harga minyak dunia melemah, justru dapat mendorong kebutuhan dana subsidi menjadi lebih besar dari proyeksi awal.
“Potensi tambahan penerimaan memang akan signifikan, tetapi kebutuhan dana insentif akan melonjak tajam saat masuk B50, karena selisih harga biodiesel–solar makin besar,” tegasnya.
Pungutan Ekspor CPO Naik Mulai Maret 2026
Pemerintah sebelumnya mengonfirmasi tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya akan naik menjadi 12,5% mulai Maret 2026, dari sebelumnya 10%. Kebijakan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BACA JUGA: Indonesia–China Perkuat Sawit Rendah Emisi, Bappenas dan CSES Teken Kerja Sama Strategis
Meski demikian, implementasi mandatori biodiesel saat ini masih berada pada level B40 dan belum resmi ditingkatkan ke B50.
Pendanaan program biodiesel dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang sumber dananya antara lain berasal dari pungutan ekspor CPO.



















