SPKS menilai, kelapa sawit akan benar-benar layak disebut sebagai tanaman ajaib apabila pengelolaannya mampu menghadirkan keadilan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan bagi petani sawit rakyat.
Akses Hilirisasi dan Kepemilikan Pabrik Sawit Petani
Lebih jauh, SPKS menekankan pentingnya penguatan posisi petani sawit rakyat dalam struktur industri sawit nasional. Petani tidak hanya didorong sebagai penghasil bahan baku, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki akses terhadap hilirisasi.
“Kami mendorong agar posisi petani diperkuat, salah satunya melalui dukungan kepemilikan pabrik oleh petani. Negara perlu menyediakan pendanaan dan kebijakan agar petani sawit rakyat dapat memiliki dan mengelola pabrik sendiri melalui koperasi petani yang kuat,” kata Sabarudin.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 4-10 Februari 2026 Naik Rp. 123,97 per Kg
Menurut SPKS, kepemilikan pabrik kelapa sawit oleh petani akan meningkatkan nilai tambah, memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pasok, serta berdampak langsung pada kesejahteraan petani sawit rakyat.
SPKS juga mengusulkan agar dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendirian pabrik kelapa sawit milik koperasi petani. Namun, SPKS menilai diperlukan arahan langsung dari Presiden agar akses petani terhadap dana BPDP dapat dipermudah.
“Selama ini dana BPDP belum sepenuhnya berpihak kepada petani sawit rakyat. Karena itu, kami berharap ada arahan langsung dari Presiden agar dana tersebut benar-benar dapat diakses petani, khususnya untuk mendukung pendirian pabrik sawit milik koperasi,” tegas Sabarudin.
BACA JUGA: SPKS Resmikan Kepengurusan Bengkayang, Dorong Petani Sawit Mandiri dan Berkelanjutan
SPKS meyakini, penguatan akses hilirisasi ini akan menjadi langkah strategis agar manfaat industri sawit tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha besar, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh jutaan petani sawit rakyat di Indonesia. (T2)
