Dukungan untuk petani tidak hanya datang dari PT KDA. Mereka juga menerima bantuan dari Penyuluh Pertanian, seperti Amin Harahap dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Amin memberikan pelatihan berkelanjutan tentang teknik pertanian berkelanjutan, penggunaan bibit berkualitas, dan praktik pengelolaan lahan. Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan petani menciptakan sistem pendukung yang membantu petani tumbuh dan berkembang.
Untuk bergabung dengan program ini, kelompok petani harus memenuhi beberapa persyaratan. Mereka harus secara kolektif mengelola setidaknya 50 hektar lahan atau terdiri dari minimal 20 anggota. Petani diwajibkan untuk mengajukan dokumen seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, dan bukti kepemilikan tanah – baik dalam bentuk sporadik, SKT, atau sertifikat tanah formal, dan memastikan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa hukum. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), kelompok petani juga harus berada dalam jarak 10 kilometer dari batas desa terakhir yang terdekat dengan area perkebunan perusahaan.
Dengan persyaratan yang jelas dan transparan ini, petani merasa lebih yakin untuk bergabung dengan program ini dan merencanakan masa depan yang lebih baik. (*)
