InfoSAWIT, PASANGKAYU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu potensi strategis Indonesia, baik dari sisi ekonomi nasional maupun dalam dinamika politik komoditas global.
Hal tersebut disampaikan Suhardi Duka saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Rumah Jabatan Bupati Pasangkayu, Minggu.
Menurutnya, komoditas sawit memiliki peran fundamental dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah yang bergantung pada sektor perkebunan.
BACA JUGA: Petani Sawit Bersertifikat Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 80% komoditas ekonomi di Kabupaten Pasangkayu berasal dari sektor kelapa sawit.
829 Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Diambil Alih
Dalam kesempatan tersebut, Suhardi Duka juga menyoroti aspek penegakan hukum di sektor perkebunan, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap lahan sawit milik perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan.
Dilansir InfoSAWIT dari Kalbarsulbar, Rabu (25/2/2026), Ia menyebutkan bahwa sekitar 829 hektare lahan sawit milik perusahaan yang terindikasi berada di kawasan hutan telah diambil alih oleh negara.
BACA JUGA: Perjanjian Dagang Sementara India–AS Siap Berlaku April 2026, Tarif Minyak Kedelai Ikut Dipangkas
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan kepatuhan hukum di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku usaha yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Gubernur Sulawesi Barat juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban perpajakan daerah, termasuk pembayaran pajak air permukaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
BACA JUGA: Mayoritas Saham Sawit Menguat, TAPG dan SMAR Catat Kenaikan di Perdagangan Sore
Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan regulasi dan pengawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Sulawesi Barat. (T2)
