InfoSAWIT, BOGOR – Upaya meningkatkan produktivitas kelapa sawit nasional melalui introduksi serangga penyerbuk baru dari Tanzania tidak hanya bergantung pada riset ilmiah, tetapi juga pada sistem pengawasan ketat yang dijalankan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Di balik proses tersebut, Barantin berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap bahan biologis yang masuk ke Indonesia aman bagi ekosistem, sektor pertanian, serta sumber daya hayati nasional.
Pejabat Barantin, Fitri Ujiyani, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pengayaan sumber daya genetik (SDG) dan introduksi polinator yang dilakukan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, namun tetap dengan pengawasan berlapis.
“Setiap pemasukan bahan biologis, baik benih sawit maupun serangga penyerbuk, wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina. Kami mengawal sejak di pintu masuk negara hingga masa pengamatan,” ujarnya dalam Talkshow Karantina Day 2025 yang dihadiri InfoSAWIT, akhir Oktober 2025.
Pengawasan Ketat Berbasis Regulasi
Fitri menegaskan bahwa seluruh proses karantina mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam regulasi tersebut, setiap pemasukan sumber daya genetik dan agens hayati wajib melalui analisis risiko.
Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta menentukan langkah mitigasi yang diperlukan.
BACA JUGA: Prabowo Bangga Sawit Jadi Energi Strategis, Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Minyak Dunia
“Analisis risiko dilakukan berdasarkan informasi teknis dari otoritas karantina negara asal, yang kemudian menjadi dasar penetapan persyaratan fitosanitari sebelum komoditas masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Untuk introduksi benih dan serangga penyerbuk dari Tanzania, Barantin telah menetapkan serangkaian prosedur ketat, mulai dari pemeriksaan awal hingga masa pengasingan dan pengamatan intensif.
Pengawasan dilakukan oleh pejabat karantina di bawah Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Utara, dengan lokasi pengujian di Insektarium PPKS Marihat.
Pemasukan serangga penyerbuk dilakukan pada 4 April 2025 melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Tiga spesies dari genus Elaeidobius—yakni E. kamerunicus, E. subvittatus, dan E. plagiatus—dibawa dalam bentuk larva dan pupa.
Seluruh proses, mulai dari pengiriman hingga transportasi ke laboratorium, berada dalam pengawasan langsung petugas karantina.
“Setiap paket biologis diperiksa secara detail, termasuk media pembawanya seperti kemasan dan pakan,” ungkap Fitri.
