InfoSAWIT, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma untuk Periode I Mei 2026, berlaku 1 Mei hingga 15 Mei 2026.
Penetapan harga tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar pada 6 Mei 2026 di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam berita acara bernomor 525/375/BA-TBS/DKPP-III yang dilihat InfoSAWIT, Selasa (12/5/2026) disebutkan, hasil penetapan dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh 25 perusahaan sumber data, meski terdapat dua perusahaan yang tidak beroperasi yaitu CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL). Selain itu, dua perusahaan lainnya tidak dijadikan dasar perhitungan yakni PT. Gemilang Cahaya Mentari (GCM) dan PT. Fenyen Agro Lestari (FAL).
Berdasarkan hasil rapat, harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang ditetapkan sebesar Rp 15.409,43 per kilogram, sedangkan harga kernel rerata tertimbang mencapai Rp 15.547,75 per kilogram dengan indeks “K” sebesar 92,93 persen.
“Harga CPO rerata tertimbang ditetapkan sebesar Rp 15.409,43 per kilogram dan harga kernel rerata tertimbang sebesar Rp 15.547,75 per kilogram,” ungkap tim penetapan dalam berita acara tersebut.
Sementara itu, harga TBS sawit untuk usia tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.865 per kilogram atau turun Rp 21 dibanding periode sebelumnya, ungkap tim penetapan dalam berita acara tersebut.
BACA JUGA: PT Sawit Mas Sejahtera Panen Perdana 1,6 Ton Lele di Lahat, Dukung Program Swasembada Ikan
Berikut rincian harga TBS sawit mitra plasma Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode I Mei 2026:
Usia 3 tahun Rp 3.153/Kg
Usia 4 tahun Rp 3.314/Kg
Usia 5 tahun Rp 3.577/Kg
Usia 6 tahun Rp 3.569/Kg
Usia 7 tahun Rp 3.582/Kg
Usia 8 tahun Rp 3.682/Kg
Usia 9 tahun Rp 3.653/Kg
Usia 10–20 tahun Rp 3.865/Kg
Usia 21 tahun Rp 3.778/Kg
Usia 22 tahun Rp 3.591/Kg
Usia 23 tahun Rp 3.568/Kg
Usia 24 tahun Rp 3.415/Kg
Usia 25 tahun Rp 3.414/Kg
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit dari pekebun provinsi setempat.
Selain itu, penetapan tim juga merujuk pada Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/34/DPKP Tahun 2024 terkait pembentukan tim pengawas dan tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun. (T2)
