Bea Cukai Siap Awasi Ekspor Sawit, Batubara, dan Paduan Besi Sesuai PP No. 24 Tahun 2026

oleh -383 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Agus Budi Priyono dari Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

InfoSAWIT, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kesiapan pelaksanaan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy), yang kini berada dalam pengawasan terpadu lintas kementerian dan lembaga.

Hal itu disampaikan Agus Budi Priyono dari Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Sumber Daya Alam Strategis yang dihadiri InfoSAWIT, Selasa (9/6/2026).

Menurut Agus, PP Nomor 24 Tahun 2026 menjadi dasar hukum baru dalam pengaturan ekspor komoditas strategis, sekaligus memberikan mandat kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi.

BACA JUGA: DSNG Bagikan Dividen Rp498 Miliar, Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

“Komoditas yang menjadi objek pengaturan dalam tata kelola ekspor ini meliputi batubara, kelapa sawit berupa crude palm oil (CPO) dan turunannya, serta paduan besi atau ferro alloy,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang kemudian direspons oleh Kementerian Keuangan melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Agus menjelaskan, DJBC telah menerbitkan tiga KMK untuk mengakomodasi ketentuan baru tersebut. PMK Nomor 31 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Permendag terkait ekspor batubara, PMK Nomor 33 Tahun 2026 mengatur ekspor komoditas kelapa sawit, sementara PMK Nomor 32 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan Permendag mengenai ekspor paduan besi.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau 10 – 16 Juni 2026 Turun Rp64,09 per Kg

“Ketiga regulasi ini juga telah kami teruskan kepada seluruh kantor Bea Cukai dan Lembaga National Single Window agar pengelolaan serta pengawasan ekspor dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi,” kata Agus.

Ia menegaskan, peran DJBC dalam tata kelola ekspor SDA tidak hanya sebagai penjaga perbatasan negara, tetapi juga memastikan stabilitas rantai pasok domestik dan kepatuhan eksportir terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, berlaku pula di berbagai kawasan khusus seperti Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dengan demikian, seluruh dokumen pemberitahuan pabean ekspor atas komoditas strategis tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Permendag terkait.

BACA JUGA: Bupati Bangka Ultimatum Cabut Izin Usaha PT Sawindo Kencana, Penyelesaian Kredit Kebun Sawit Petani Ditargetkan Tuntas Dua Pekan

“Sepanjang persyaratan dipenuhi, maka proses ekspor tetap dapat diberikan persetujuan untuk dilakukan pengeluaran barang ke luar daerah pabean,” jelasnya.

Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Agus menyebut, meski PP Nomor 24 Tahun 2026 ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan ketentuan tata kelola mulai berlaku pada 1 Juni 2026, penerapan penuh sistem baru baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2027.

Pada masa transisi, eksportir masih dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku saat ini dengan tambahan kewajiban pelaporan kepada lembaga terkait. Salah satu perubahan yang diterapkan adalah penambahan fitur checkbox dalam sistem kepabeanan untuk menyatakan kesediaan penyampaian data ekspor kepada Badan Pengelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com