Bhagas menjelaskan auditor akan menilai berbagai aspek penting, termasuk identifikasi risiko penyuapan, komitmen manajemen, fungsi kepatuhan antisuap, audit internal, pengendalian keuangan, pengelolaan hubungan dengan pihak ketiga, serta efektivitas sistem pelaporan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi sistem guna memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan organisasi maupun lingkungan bisnis.
Whistleblowing System Jadi Saluran Pelaporan
Sebagai bagian dari implementasi SMAP, KPBN juga memperkuat mekanisme Whistleblowing System (WBS) sebagai media pelaporan dugaan pelanggaran integritas.
BACA JUGA: Mandatori Biodiesel B50 Butuh Kehati-Hatian
Melalui sistem tersebut, karyawan maupun pihak eksternal dapat menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyuapan, penyalahgunaan wewenang, maupun bentuk pelanggaran etika lainnya. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh fungsi kepatuhan antisuap, tim dokumentasi, dan auditor internal sesuai mekanisme yang berlaku.
Bhagas menegaskan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sehingga masyarakat maupun mitra bisnis tidak perlu khawatir ketika menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran.
“Kami berharap seluruh karyawan dan mitra bisnis berpartisipasi aktif menjaga integritas perusahaan. Apabila terdapat praktik yang menyimpang dari prinsip-prinsip antisuap, kami mendorong untuk melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan tata kelola perusahaan,” tutupnya. (T2)
