Kemudian Felix disebut memperoleh sekitar Rp100,91 miliar melalui PT Agrojaya Perdana, Erwin sekitar Rp493,88 miliar melalui PT Bumi Mulia Makmur, serta Robin sekitar Rp70,59 miliar melalui PT Cakra Kaya Kreasi.
Di luar para terdakwa, JPU juga menyebut terdapat 15 subjek hukum lainnya yang diduga turut diperkaya dengan total nilai sekitar Rp3,37 miliar.
CPO Diduga Dikategorikan sebagai POME
Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022–2024.
BACA JUGA: UNJA Dampingi Petani Sawit Swadaya Muaro Jambi Hadapi Replanting dengan FEROTRAP
Dalam perkara tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017–2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa dalam perkara yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,37 triliun.
Menurut dakwaan JPU, Fadjar diduga meminta penyusunan skema yang mengategorikan sejumlah produk CPO dan turunannya sebagai produk yang berbeda dalam proses ekspor.
Rekayasa tersebut antara lain dikaitkan dengan penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Dalam draf tersebut, produk berbentuk cair berupa CPO dengan kadar free fatty acid (FFA) di atas 20 persen diduga dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau produk yang dikaitkan dengan PAO/POME.
BACA JUGA: Kemerdekaan Ekonomi dan Jalan Panjang Koperasi Rakyat
Skema tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses ekspor untuk memperoleh perbedaan perlakuan terhadap kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor.
Selain persoalan klasifikasi produk, para terdakwa juga didakwa melakukan serangkaian perbuatan yang berkaitan dengan pengujian barang di laboratorium Bea dan Cukai serta dugaan pengalihan atau perubahan kode Harmonized System (HS) dalam tahapan ekspor.
Diduga Hindari Kewajiban DMO dan Pungutan Ekspor
JPU juga menuduhkan adanya upaya untuk menghindari sejumlah kewajiban yang berlaku dalam ekspor produk sawit.
BACA JUGA: Indonesia Dorong Negara-Negara Selatan Naik Kelas Lewat Hilirisasi Mineral Kritis
Di antaranya adalah dugaan penghindaran persyaratan persetujuan ekspor dan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO), serta kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor atas produk CPO dan turunannya.
Selain Fadjar, sejumlah terdakwa lain yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024, Lila Harsyah Bakhtiar.
Terdakwa lainnya adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021, Muhammad Zulfikar.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 14–20 Agustus 2026 Turun Rp32,15 per Kg
Kemudian Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Nama lainnya yang turut disebut adalah Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.
BACA JUGA: Kinerja IndoAgri 2025 Tumbuh Kuat, Laba Naik 19% Ditopang Harga CPO dan Ekspansi Hilirisasi
Persidangan perkara tersebut akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh uraian dakwaan, termasuk dugaan rekayasa klasifikasi produk sawit, perubahan kode HS, penghindaran pungutan ekspor, serta aliran keuntungan yang menurut JPU telah memperkaya sejumlah pihak.
Seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan pembuktian dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (T2)




















