SPKS Usulkan 80 Persen Kawasan Perkebunan untuk Pekebun Rakyat dan Koperasi

oleh -382 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

InfoSAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengusulkan perubahan struktur penguasaan sektor hulu perkebunan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembagian ruang penguasaan kawasan perkebunan dengan porsi 80 persen untuk pekebun rakyat dan koperasi pekebun serta 20 persen untuk perusahaan perkebunan.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Selasa (22/9/2026), SPKS menyebut usulan tersebut merupakan bagian dari pandangannya terhadap upaya mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di sektor perkebunan.

SPKS berpandangan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah yang sudah terjadi. Menurut organisasi tersebut, objek reforma agraria juga perlu mencakup tanah yang dapat ditata kembali berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah.

BACA JUGA: Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II Rumuskan Tiga Tuntutan untuk Petani Sawit

Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, SPKS mengusulkan agar struktur penguasaan sektor hulu secara bertahap memberikan porsi lebih besar kepada pekebun rakyat dan koperasi. Organisasi itu mengusulkan 80 persen ruang penguasaan dan pengusahaan kawasan perkebunan dialokasikan bagi pekebun rakyat dan koperasi pekebun, sementara 20 persen untuk perusahaan perkebunan.

SPKS menjelaskan, skema tersebut diarahkan untuk menempatkan petani dan koperasi sebagai pelaku utama sektor hulu. Sementara itu, perusahaan perkebunan menurut usulan tersebut tetap memiliki ruang untuk berperan dalam pengolahan, industri, teknologi, perdagangan dan hilirisasi.

Selain persoalan struktur penguasaan, SPKS menilai reforma agraria perlu disertai dengan penguatan ekonomi petani. Organisasi tersebut menyebut redistribusi tanah tanpa pemberdayaan ekonomi belum cukup untuk membangun kesejahteraan secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Senin (21/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

Program pendukung yang disebut SPKS antara lain penguatan koperasi pekebun, akses pembiayaan dan sarana produksi, peningkatan produktivitas, peremajaan tanaman, peningkatan kualitas hasil, akses pasar, penguatan rantai pasok, pengolahan hasil dan pengembangan hilirisasi.

Khusus sektor sawit rakyat, SPKS mengaitkan agenda tersebut dengan program Peremajaan Sawit Rakyat, penguatan koperasi, legalitas usaha, sertifikasi dan perluasan akses pasar. Menurut SPKS, kepastian atas tanah perlu diikuti dengan dukungan yang memungkinkan tanah tersebut menjadi basis peningkatan kehidupan dan kesejahteraan pekebun.

SPKS juga meminta agar definisi subjek reforma agraria dalam RUU tidak dibatasi oleh bentuk kelembagaan tertentu. Dalam pernyataannya, SPKS menyebut subjek reforma agraria dapat mencakup perseorangan, masyarakat adat, masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, serta kelompok masyarakat seperti paguyuban, perkumpulan, serikat dan koperasi.

BACA JUGA: Prabowo Sebut Sawit sebagai “Tanaman Ajaib”, Dorong Produksi Energi dari Kelapa Sawit

Pernyataan sikap tersebut disampaikan SPKS di Jakarta pada 22 September 2026 sebagai bagian dari keterlibatan organisasi petani kelapa sawit dalam mengawal pembentukan RUU Reforma Agraria.  (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com