Denda Kebun Sawit Capai Rp21,9 Triliun, PURAKA Soroti Tata Kelola Aset Hasil Penertiban

oleh -503 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Kepala Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali (kedua dari kiri), pada acara Konferensi Perkebunan Rakyat II, di Jakarta.

InfoSAWIT, JAKARTA – Penertiban kawasan hutan yang memasuki tahap pengelolaan kembali aset hasil penguasaan menjadi sorotan dalam Konferensi Perkebunan Rakyat II. Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) mencatat, hingga 7 September 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali jutaan hektare lahan yang berkaitan dengan sektor perkebunan, sementara sebagian besar di antaranya telah diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara.

Dilansir InfoSAWIT dari paparan pada Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, Kepala Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, Kamis (24/9/2026), data Satgas PKH hingga 7 September 2026 menunjukkan sekitar 6,001 juta hektare kawasan telah dikuasai kembali. Dari jumlah tersebut, 4,112 juta hektare disebut telah diserahkan kepada Agrinas, sedangkan 1,031 juta hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup dan sekitar 857.366 hektare masih dalam proses atau belum diserahkan.

Dalam paparan PURAKA, khusus sektor perkebunan, luas kebun yang telah dikuasai kembali Satgas PKH tercatat sekitar 5.889.141,31 hektare. Sementara lahan yang telah diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara mencapai 4.112.915,74 hektare.

BACA JUGA: RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR, Ini 14 Bab dan 53 Pasal yang Diatur

Data tersebut menunjukkan skala pengelolaan aset yang sangat besar setelah proses penertiban kawasan hutan. PURAKA menyoroti bahwa perubahan dari penguasaan kembali oleh Satgas PKH menuju pengelolaan oleh Agrinas membawa sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut status kawasan, legalitas penguasaan lahan dan posisi masyarakat yang selama ini mengelola kebun.

 

Rantai Pengelolaan Perlu Kepastian Hukum

Dalam paparan tersebut, PURAKA menggambarkan rantai proses mulai dari kawasan hutan yang dinilai bermasalah, kebun sawit yang dinyatakan bermasalah, penguasaan kembali oleh Satgas PKH, penyerahan kepada Agrinas, pengelolaan secara mandiri maupun melalui kerja sama operasi (KSO), hingga penyelesaian status kawasan dan hak atas tanah.

PURAKA menegaskan bahwa setiap tahapan memiliki dasar hukum, kewenangan, prosedur dan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, penguasaan kembali tidak otomatis menyelesaikan status kawasan maupun hak atas tanah.

BACA JUGA: Parlemen Eropa Sederhanakan EUDR, Batas Kepatuhan Perusahaan Sawit Mundur hingga 2027

Persoalan tersebut menjadi penting karena sebagian kebun yang masuk dalam proses penertiban berada dalam ruang hidup masyarakat. Dalam paparan PURAKA, dampak terhadap petani rakyat mencakup potensi kehilangan sumber penghidupan, ketidakpastian hukum, risiko konflik dan ketidakpastian pola kemitraan.

 

Denda Penertiban Capai Rp21,9 Triliun

Selain luas lahan, PURAKA juga memaparkan nilai denda dari kebun yang disita Satgas PKH di sektor sawit. Potensi denda administratif tercatat sekitar Rp21,9 triliun dari 134 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11,4 triliun telah dibayarkan oleh 92 perusahaan, sedangkan sekitar Rp10,5 triliun masih tercatat sebagai belum dibayar. Dalam paparan yang sama, sekitar Rp10,27 triliun disebut telah masuk ke kas negara.

BACA JUGA: SPKS Usulkan 80 Persen Kawasan Perkebunan untuk Pekebun Rakyat dan Koperasi

Di sisi lain, PURAKA mencatat BUMN Agrinas memperoleh surplus operasional sekitar Rp2,86 triliun dari pengelolaan aset perkebunan negara pada tahun buku 2025, sedangkan laba bersih perseroan tercatat sekitar Rp27,9 miliar. Data tersebut menjadi bagian dari paparan mengenai skala ekonomi pengelolaan aset hasil penertiban kawasan hutan.

Bagi perkebunan rakyat, perkembangan tersebut membuat kejelasan status lahan menjadi isu penting. PURAKA mendorong agar proses penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penguasaan kembali aset, tetapi dilanjutkan dengan mekanisme yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki dasar penguasaan atau ketergantungan penghidupan terhadap lahan tersebut. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com