SPKS dan Petani Sawit Konawe Selatan Dorong Kepastian Hukum Lahan, Komisi IV DPR RI Siap Turun ke Lapangan

oleh -398 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/SPKS bersama masyarakat dari lima desa di daerah tersebut menemui Komisi IV DPR RI untuk meminta kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali dibawa ke tingkat pusat. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bersama masyarakat dari lima desa di daerah tersebut menemui Komisi IV DPR RI untuk meminta kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Kamis (1/10/2026), audiensi berlangsung di Jakarta pada Selasa (29/9/2026). Rombongan masyarakat diterima Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah yang mereka klaim berada dalam kawasan hutan. Mereka juga meminta DPR RI mengawal proses penyelesaian dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA: Pekanbaru Susun RAD-KSB, 24 Ribu Hektare Sawit Jadi Potensi Ekonomi Berkelanjutan

Ketua Umum SPKS Sabarudin mengatakan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui satu lembaga karena berkaitan dengan status kawasan, riwayat penguasaan tanah, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harapan kami Komisi IV DPR RI dapat mengawal aspirasi masyarakat lima desa ini dan mendorong adanya proses penyelesaian yang jelas, transparan dan melibatkan masyarakat,” ujar Sabarudin.

Lima desa yang menyampaikan aspirasi terdiri atas Desa Wulele Jaya, Wonua Maroa, Anggokoti, Adayu Indah dan Kosambi. Kelima desa tersebut berada di Kecamatan Buke dan Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Rabu (30/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

 

Enam Aspirasi Penyelesaian Lahan

Dalam audiensi tersebut, masyarakat membawa enam poin aspirasi yang ditujukan kepada Komisi IV DPR RI.

Masyarakat pertama-tama meminta DPR RI mengawal dan memfasilitasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan bersama Kementerian Kehutanan. Mereka juga berharap persoalan tersebut masuk dalam prioritas penyelesaian pemerintah.

Selain itu, masyarakat meminta pemerintah membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan kawasan hutan di wilayah lima desa. Dokumen yang diminta antara lain surat keputusan penetapan kawasan hutan, peta kawasan, dokumen tata batas, hasil pemetaan, serta dokumen pengukuhan kawasan hutan.

BACA JUGA: Jangan Menua Tanpa Jaminan Sosial, Persiapan Masa Depan Harus Dimulai Sejak Produktif

Keterbukaan data tersebut dinilai penting agar status dan batas kawasan dapat diperiksa serta diverifikasi secara bersama-sama.

Aspirasi berikutnya berkaitan dengan areal yang sebelumnya telah diusulkan melalui proses Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH). Masyarakat meminta areal tersebut dapat dimasukkan dalam Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan selanjutnya diproses melalui mekanisme reforma agraria.

Masyarakat juga meminta Tim Inver PPTKH dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diaktifkan kembali dengan melibatkan pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Kementerian Kehutanan serta ATR/BPN.

BACA JUGA: UU Reforma Agraria Indonesia Picu Ketidakpastian bagi Perusahaan Sawit Malaysia

Proses tersebut diharapkan mencakup inventarisasi subjek dan objek, verifikasi lapangan, penelusuran riwayat penguasaan, pemeriksaan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, hingga sinkronisasi data dan peta.

 

Minta DPR RI Verifikasi Langsung ke Lima Desa

Poin lainnya adalah permintaan agar Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke lima desa. Masyarakat menilai verifikasi langsung diperlukan untuk melihat kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah sekaligus memberikan kesempatan kepada warga menunjukkan bukti dan informasi mengenai lahan yang mereka kuasai.

Masyarakat juga meminta DPR RI mengawal koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan ATR/BPN sampai terdapat kejelasan mengenai pola penyelesaian terhadap areal maupun bidang tanah yang masih bermasalah.

BACA JUGA: Formula 100% Kesuksesan Poltek Sawit CWE: 50% Integritas, 30% Kepandaian, 20% Fisik

Dalam proses tersebut, masyarakat menekankan pentingnya prinsip transparansi, partisipasi dan verifikasi bersama.

 

Jaelani Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Menanggapi aspirasi tersebut, Jaelani menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan rencana untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi serta persoalan penguasaan tanah di lima desa tersebut.

Menurut Jaelani, penyelesaian persoalan lahan dan kawasan hutan membutuhkan data serta informasi yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, pembahasan di tingkat pemerintah pusat dapat diarahkan pada langkah penyelesaian yang lebih konkret.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com