InfoSAWIT, BOGOR – Aksi mogok kerja buruh panen di PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih berlanjut hingga Senin (12/10/2026). Satu dari enam divisi panen di Estate 1 perusahaan tersebut tetap menghentikan aktivitas pemanenan karena menilai tuntutan rotasi asisten manajer (AM) belum mendapatkan penyelesaian dari manajemen.
Aksi mogok kerja yang dimulai pada 5 Oktober 2026 itu sebelumnya melibatkan buruh panen dari enam divisi. Mereka menuntut perubahan aturan kerja dilakukan secara bertahap, transparansi perhitungan berat janjang rata-rata (BJR), serta rotasi asisten manajer yang dinilai menerapkan sistem kerja merugikan pekerja.
Mediasi antara perwakilan buruh dari enam divisi panen dan manajemen perusahaan pada Jumat (9/10/2026) menghasilkan kesepakatan terbatas. Sebagian besar buruh kemudian memutuskan kembali bekerja, sedangkan satu divisi tetap melanjutkan aksi hingga tuntutan rotasi asisten manajer dipenuhi.
BACA JUGA: Harga CPO Diproyeksi Kembali ke RM5.000 per Ton pada Awal 2027
Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah, Dianto Arifin, mengatakan para pemanen di divisi tersebut memilih tidak kembali bekerja sebelum persoalan yang mereka hadapi memperoleh penyelesaian dari manajemen.
Menurut Dianto, persoalan yang dikeluhkan buruh berkaitan dengan pelaksanaan panen dan pengutipan brondolan yang dinilai menambah beban biaya pekerja.
“SEPASI menerima informasi dari pemanen di divisi tersebut bahwa asisten manajer menginstruksikan kepada pemanen untuk tidak melakukan pemanenan dari beberapa blok panen yang seharusnya memasuki interval panen dan menjanjikan akan membantu untuk melakukan pengutipan brondolan dengan menggunakan buruh harian biasa yang bekerja perawatan di Estate Sarana 1. Namun, hingga masuk pusingan berikutnya, pemanen malah diwajibkan mengutip brondolan sendiri dan jika mempekerjakan orang lain, harus membayar sendiri dari gajinya,” kata Dianto Arifin, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi pemanen. Buah yang tidak dipanen sesuai jadwal berisiko membusuk, sementara hasil panen yang terlewat disebut tidak diperhitungkan dalam capaian kerja. Kondisi itu, menurutnya, juga berpotensi memengaruhi BJR dan pendapatan buruh.
Dianto mengungkapkan, SEPASI menerima laporan bahwa sejumlah pemanen bahkan harus mengeluarkan hampir Rp3 juta dari upah mereka untuk membayar tenaga tambahan yang bertugas mengutip brondolan.
“Mereka rugi banyak, akibat panen dilewati banyak buah busuk, panen pun tidak dihitung, BJR mereka sudah pasti turun, pengutipan brondolan mereka juga yang harus membayar. Kami menerima laporan buruh pemanen di divisi itu harus mengeluarkan hampir Rp3 juta dari upahnya untuk membayar orang yang mengutip brondolan. Itulah alasan buruh panen menuntut rotasi asisten manajernya,” ujarnya.
Dianto juga mempersoalkan mekanisme penggunaan tenaga kerja tambahan apabila biayanya dibebankan kepada pemanen. Menurut dia, penugasan tersebut semestinya memiliki prosedur dan kesepakatan yang jelas dengan manajemen, bukan menjadi tanggungan pribadi buruh.
Sawit Watch Soroti Beban Kerja dan Transparansi Upah
Sorotan terhadap persoalan ketenagakerjaan tersebut juga disampaikan Zidane, Spesialis Perburuhan Sawit Watch. Ia menyatakan keprihatinan atas kondisi yang dialami buruh panen di PT SPMN dan menilai perusahaan perlu segera mengevaluasi mekanisme kerja yang dipersoalkan.
“Perusahaan seharusnya cepat merespons tuntutan buruh, melakukan perbaikan mekanisme perhitungan upah, transparansi perhitungan BJR, tidak menambah beban yang diharuskan mengutip brondolan sendiri atau harus membayar orang untuk mengutip brondolan. Perusahaan juga harus menghormati kebebasan buruh menyampaikan aspirasinya,” kata Zidane.
BACA JUGA: Tingkatkan Produktivitas Sawit Rakyat, 118 Pekebun Jambi Dibekali Teknik Panen dan Pascapanen
Ia menilai penyelesaian persoalan perlu diarahkan pada perbaikan sistem kerja dan pengupahan, termasuk memastikan perhitungan BJR berlangsung secara transparan. Dengan demikian, beban pekerjaan tambahan tidak berujung pada pengeluaran yang harus ditanggung pekerja dari upah mereka sendiri.
Hingga 12 Oktober 2026, satu divisi panen tersebut masih melanjutkan mogok kerja. Dianto menyayangkan respons manajemen yang, menurutnya, mengancam akan menganggap buruh mengundurkan diri apabila tidak kembali bekerja.
“Harusnya manajemen dalam hal ini bisa cepat menyelesaikan masalah ini. Kami menyayangkan respons negatif dari manajemen perusahaan yang mengancam jika buruh pemanen tidak bekerja, maka dianggap mengundurkan diri. Pemberian surat peringatan tidak akan menyelesaikan persoalan,” ujar Dianto.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 9–15 Oktober 2026 Turun, Tertinggi Rp3.621,16/Kg, Ini Daftarnya
Perselisihan di Estate 1 PT SPMN kini menyisakan pekerjaan rumah bagi manajemen untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak. Di tengah berlanjutnya aksi, penyelesaian melalui dialog dan pembenahan mekanisme kerja menjadi hal penting agar tuntutan buruh memperoleh kepastian dan aktivitas operasional perkebunan dapat kembali berjalan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen PT SPMN mengenai tuntutan rotasi asisten manajer maupun berbagai keluhan yang disampaikan perwakilan buruh dan Sawit Watch. (T2)



















