InfoSAWIT, JAKARTA – Telah semenjak tahun 2019 lalu, para petani sawit swadaya yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sawitku Masa Depanku (SAMADE) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara berkehendak mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Semu aturan dan persyaratan administrasi pun disiapakn guna memenuhi syarat yang telah ditetapkan, akhirnya semua proses administrasi itu sudah tuntas di awal tahun 2021. Lalu di tahun yang sama data tersebut telah pula diberikan ke pihak Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Namun kata Ketua Samade Palas, Sutan Barumun Hasibuan, pihak Distan Palas mengirimkan data dan berkas Gapoktan SAMADE melalui aplikasi untuk mendapatkan verifikasi dari pihak Dinas Perkebunan Sumatera Utara.
Setelah dari Dinas Perkebunan Sumatera Utara, kata Sutan, baru bisa diproses di Jakarta, di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BACA JUGA: Potensi Pertumbuhan Pasar Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia
“Tapi entah apa yang terjadi, sampai sekarang tak ada jawaban apapun yang kami terima. Kami jadi bingung,” keluh Sutan Barumun Hasibuan, kepada InfoSAWIT, Senin (12/9/2022).
Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Lies Handayani Siregar, menegaskan kalau berdasarkan informasi dari tim verifikator Disbun Sumut dipastikan belum ada data permohonan ikut Program PSR yang masuk melalui Kabupaten Palas.
Lies meminta para petani benar-benar mengecek dan melihat posisi keberadaan berkas permohonan PSR yang ada di aplikasi. “Coba minta Poktan-nya untuk mengecek sudah di mana posisi berkas permohonan mereka itu,” kata Lies.
BACA JUGA: Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit Bakal Direvisi, Tapi Tidak Buru-Buru
Selain itu ia mengingatkan, dengan adanya adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022, maka di saat yang sama ada perubahan aplikasi.
“Aplikasi baru dibuka bulan Juli yang lalu,” kata Lies lalu kembali meminta petani untuk mengecek kembali berkas PSR di aplikasi terkait. (T5)