Menelisik Tipologi ke 5 Dalam Penyelesaian Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan

oleh -4.985 Kali Dibaca
infosawit
Dok. infosawit

InfoSAWIT, JAKARTA – Dari 4 (empat) tipologi penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) no. 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, Ketua Umum Asosiasi Petani kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengembangkan satu tipologi lagi yang disebut dengan tipologi kelima yakni tipologi yang melengkapi tipologi yang sudah ada di UUCK dan turunannya.

Tipologi kelima ini khusus untuk resolusi konflik sawit petani dalam kawasan hutan produksi (hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi). Kata kunci dari tipologi kelima ini adalah pertama, tidak memiliki STDB (surat tanda daftar budidaya) namun memiliki keabsahan surat kepemilikan tanah, kedua, tidak tinggal di kebun, ketiga, status kawasan hutan belum sampai ke penetapan, keempat, tertanam sawitnya sebelum UUCK terbit, kelima, tidak tumpang tindih dengan izin dan keenam, luasnya perkepemilikan tidak lebih dari 25 ha. Terhadap kebun sawit yang memenuhi kriteria yang dimaksud dalam tipologi kelima ini maka kebun tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.

Tipologi kelima ini dipandang memenuhi aspek kemanfaatan sebab kebun yang telah terbangun tersebut tentu menghasilkan manfaat ekonomi untuk memajukan kesejahteraan pekebun dalam arti sempit dan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Dari sisi keadilan pun, dipandang tepat menerapkan model demikian karena klaim kawasan hutan belum sampai pada tahap penetapan kawasan hutan. Tidak semestinya persoalan legalitas lahan menihilkan hak masyarakat yang secara faktual nyata di lapangan, karena seharusnya negara hadir untuk memberikan legalitas terhadap masyarakat yang demikian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, disinilah sejatinya tujuan bernegara itu diwujudnyatakan.

Sebagai praktisi kehutanan, saya menilai bahwa disertasi yang disebut diatas, hanya mengedepankan aspek ekonomi dan kesejahteraan saja. Sementara aspek lingkungan dan hukum kehutanan tidak ditonjolkan sama sekali. Pelepasan kawasan hutan ditempuh tidak dengan mekanisme regulasi yang benar dan berdasarkan keterlanjuran karena telah berkebun sawit dalam  kawasan hutan tanpa izin secara sah alias illegal. Beberapa hal yang belum dapat diterima dari usul/ide Gulat Manurung dalam disertasi dilihat dari aspek kehutanan secara umum adalah :

Pertama, status kawasan hutan belum sampai kepenetapan. Salah satu kunci dari tipologi versi Gulat ini menihilkan pengertian tentang kawasan hutan itu sendiri. Seolah-olah lahan yang ditanami sawit tersebut bukan merupakan kawasan hutan dan merupakan lahan tak bertuan. Pemahaman seperti ini salah besar dan tidak benar sama sekali. Dalam UU no. 41/1999 tentang kehutanan, dengan sangat jelas disebutkan dalam pasal 1 yang mengatakan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap. Dalam PP no. 44/2004 tentang perencanaan hutan maupun PP no. 23/2021 tentang penyelenggaraan hutan, menyebutkan bahwa penetapan hutan hanyalah sebagian dari rangkaian pengukuhan hutan yang terdiri dari kegiatan kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan. Jadi jelas bahwa lahan atau wilayah tertentu yang telah ditunjukpun oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap sudah dapat disebut sebagai kawasan hutan. Penunjukkan kawasan hutan, telah dilakukan  oleh pemerintah secara nasional sejak tahun 1982 dan dituangkan dalam peta TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) yang telah mengatur tentang kawasan hutan berdasarkan fungsinya setiap provinsi/kabupaten/kota. Fungsi kawasan hutan yang dimaksud adalah hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi ( hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi). Kebun sawit yang berada didalam kawasan hutan secara tidak sah (illegal) pada umumnya terjadi pada saat euforia reformasi tahun 1998 keatas, dimana masyarakat dengan secara bebas masuk dan berkebun didalam hutan tanpa pengawasan dan penjagaan secara ketat khususnya oleh pemerintah pusat maupun daerah seiring dengan bergulirnya otonomi daerah yang sangat kuat pada saat itu.

Regulasi kehutanan menurut UU 41/1999 tentang kehutanan sebelum maupun sesudah perubahan UU Cipta Kerja dan PP no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, yang dapat dan boleh dilepaskan kawasan hutannya hanyalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Itu pun dalam proses pelepasan kawasan HPK harus dipenuhi beberapa persyaratan tertentu dan proses yang panjang dan telah diatur dalam peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P. 96/2018 dan P. 50/2019.

Kedua, memiliki surat keabsahan pemilikan tanah. Surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SKT (surat keterangan tanah), SKGR (surat keterangan ganti rugi), surat HGU (hak guna usaha) dan tipe surat kepemilikan tanah lainnya, bukan jaminan sebagai kepemilikan/penguasaan tanah secara sah dan legal. Bisa jadi surat kepmilikan/penguasaan tanah tersebut dikeluarkan oleh oknum-oknum pejabat didaerah (kepala desa, camat, pejabat BPN setempat) yang tidak bertanggungjawab guna mendapat  keuntungan secara pribadi, apalagi surat-surat kepemilikan/penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dilakukan setelah adanya peta TGHK tingkat provinsi tahun 1982. Kasus yang diungkap oleh anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro dalam rapat kerja dengan KLHK belum lama ini, yang mengatakan bahwa di Kalteng banyak kebun sawit didalam kawasan hutan yang dikelola oleh korporasi yang telah memegang surat HGU dari BPN setempat, sementara proses pelepasan kawasan hutannya belum/tidak dilakukan oleh KLHK. Ini jelas bahwa HGU yang dikeluarkan oleh BPN setempat adalah palsu/bodong. Oleh karena itu, banyak oknum BPN setempat sementara dalam proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pihak yang berwajib lainnya.

Ketiga, ditinjau dari aspek sosial, sebenarnya Presiden Joko Widodo sejak tahun pertama pemerintahannya tahun 2014 telah mencanangkan program membangun dari pinggiran melalui program reforma agraria. Dalam reforma agraria tersebut terdapat dua hal yang diperhatikan pemerintah, yakni tanah objek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial. Dalam praktiknya, lahan yang termasuk dalam TORA dan perhutanan sosial akan dibuat secara per klaster dan dikelola oleh kelompok masyarakat terutama untuk diberdayakan di bidang pangan. Namun, bedanya terletak pada hak pemanfataannya. Jika lahan TORA bisa digunakan dengan hak milik atas tanah, maka lahan perhutanan sosial digunakan melalui hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan. Untuk lahan TORA adalah hak milik yang sertifikatnya akan dibuat untuk tidak bisa dijual dan tidak bisa dipecah melalui sistem waris. Sedangkan penggunaan lahan perhutanan sosial tidak boleh merusak ekosistem hutan dan penebangan kayu hanya dibolehkan di hutan produksi. Pemerintah melalui KLHK menyediakan lahan untuk TORA seluas 4,1 juta hektare, sementara itu untuk Perhutanan Sosial mencadangkan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare. Menurut data KLHK, hingga Desember 2018, baru 2,4 juta ha lahan telah disiapkan untuk TORA dan sampai akhir 2020; realisasi Perhutanan Sosial telah mencapai 4,7 juta hektare.

Keempat, tidak tinggal dikebun. Dalam UUCK  dapat mengakomodir pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dengan pertimbangan bahwa masyarakat menetap dan bermukim disana. Masyarakat setempat yang dimaksud dalam UUCK adalah merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.

Kesimpulannya adalah usul atau ide yang ditawarkan dalam disertasi Gulat Manurung nampaknya belum mungkin dapat dilaksanakan dan dioperasionalkan dilapangan, karena banyak regulasi kehutanan yang tidak dipatuhi yang selama ini telah bertahun-tahun digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.

Penulis: Pramono Dwi Susetyo

Penulis Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com