InfoSAWIT, BANDA ACEH – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua SPKS Aceh, Abubakar AR, menegaskan organisasinya siap membantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk menelusuri dan melaporkan pabrik kelapa sawit (PKS) maupun tengkulak yang diduga membeli TBS petani dengan harga tidak sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh instruksi Menteri Pertanian terkait perlindungan harga TBS petani. SPKS Aceh siap membantu Ditreskrimsus Polda Aceh menyisir PKS dan tengkulak nakal yang membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Abubakar kepada InfoSAWIT, Senin (8/6/2026).
BACA JUGA: Mentan Amran: Harga TBS Sawit Harus Naik, 300 Perusahaan Sawit Akan Diperiksa
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat koordinasi pembahasan perkembangan dan upaya stabilisasi harga TBS kelapa sawit yang berlangsung di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta.
Abubakar mengungkapkan dirinya turut menghadiri rapat tersebut dan mendengar langsung komitmen pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang dinilai merugikan petani sawit melalui praktik pembelian TBS di bawah harga yang berlaku.
“Pak Menteri meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang merugikan petani sawit. Mulai Selasa, 9 Juni 2026, pemeriksaan harus mulai berjalan. Ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata niaga sawit yang lebih adil,” katanya.
Ia menilai selama ini banyak petani sawit mengalami kerugian akibat harga pembelian yang rendah di tingkat pabrik maupun pedagang perantara, padahal harga referensi yang ditetapkan pemerintah masih lebih tinggi dibanding harga transaksi yang diterima petani.
Karena itu, SPKS Aceh meminta seluruh PKS di daerah mematuhi harga penetapan pemerintah dan tidak lagi melakukan praktik yang merugikan petani. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada Kementerian Pertanian.
“Mulai besok tidak ada alasan lagi membeli TBS di bawah harga penetapan pemerintah. Jika kami menemukan pelanggaran, kami akan melaporkannya agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: SISKA: Potensi Besar, Realitas yang Tertahan
Abubakar juga menyoroti praktik pemotongan timbangan dan berbagai bentuk pengurangan nilai jual TBS yang selama ini dikeluhkan petani. Menurutnya, pengawasan terhadap praktik tersebut perlu diperkuat karena berdampak langsung terhadap pendapatan petani sawit.
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan jutaan petani sawit harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini menyangkut kehidupan jutaan petani sawit. Tidak boleh ada lagi permainan harga maupun pemotongan yang merugikan petani. Kami berharap seluruh PKS mematuhi aturan dan menjalankan usaha secara adil,” pungkas Abubakar. (T2)
