InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani harus kembali naik mengikuti perbaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah dan kondisi pasar yang lebih menguntungkan. Pemerintah bahkan akan memeriksa sekitar 300 perusahaan sawit yang dinilai belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran usai memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dihadiri asosiasi perusahaan, perwakilan petani, Satgas Pangan, serta jajaran aparat penegak hukum dari berbagai daerah, dipantau InfoSAWIT, Senin (8/6/2026).
Menurut Amran, seluruh pihak yang hadir dalam rapat sepakat bahwa tidak boleh lagi terjadi penurunan harga TBS di tingkat petani. Sebaliknya, harga harus kembali ke posisi sebelumnya dan berpotensi naik lebih tinggi seiring meningkatnya nilai tukar dolar terhadap rupiah.
“Kami sepakat harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan kalau perlu lebih tinggi. Kenaikan nilai dolar terhadap rupiah sekitar 10 persen seharusnya memberikan ruang bagi kenaikan harga yang diterima petani,” ujar Amran.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum menyesuaikan harga TBS. Data perusahaan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi lebih lanjut.
Meski demikian, Amran menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara hati-hati. Pemerintah akan memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan-perusahaan tersebut memang belum menaikkan harga atau terdapat perbedaan data di lapangan.
“Kami akan cek satu per satu. Jangan sampai datanya keliru karena bisa saja sebagian perusahaan sebenarnya sudah melakukan penyesuaian harga,” katanya.
Mentan menekankan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan penghidupannya pada komoditas tersebut. Menurutnya, petani harus memperoleh manfaat dari membaiknya kondisi pasar global dan penguatan nilai tukar yang berdampak pada kinerja ekspor sawit nasional.
Ia menyebut momentum positif sektor pertanian harus dimanfaatkan secara maksimal. Pada tahun lalu, nilai ekspor sektor pertanian tercatat meningkat hingga Rp167 triliun, menunjukkan besarnya peluang yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha maupun petani.
BACA JUGA: Surplus Neraca Dagang RI Berlanjut 72 Bulan, Produk Sawit Sumbang Devisa Terbesar
Dalam kesempatan itu, Amran kembali mengingatkan bahwa harga TBS yang diterima petani harus mengacu pada penetapan resmi pemerintah daerah. Ia meminta seluruh perusahaan mengikuti harga yang ditetapkan gubernur di masing-masing provinsi agar petani memperoleh haknya secara adil.
“Harga TBS harus mengikuti penetapan gubernur. Kalau kondisi pasar membaik, petani juga harus merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Pertanian, sekitar 70 persen perusahaan sawit telah melakukan penyesuaian harga. Pemerintah kini mendorong perusahaan lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa sehingga stabilisasi harga TBS dapat berlangsung merata di seluruh sentra perkebunan sawit Indonesia.
BACA JUGA: PP 24 Ekspor SDA: Ketika Devisa Negara Berhadapan dengan Kepercayaan Pasar dan Nasib Petani Sawit
Amran berharap kesepakatan yang telah dicapai bersama asosiasi perusahaan dan petani dapat mempercepat pemulihan harga TBS serta meningkatkan kesejahteraan petani sawit di berbagai daerah.
“Yang terpenting, petani senang dan merasakan manfaat dari perbaikan harga yang terjadi saat ini,” pungkasnya. (T2)
