Resmi Pungutan Ekspor CPO Ditiadakan Mulai 15 Juli – 31 Agustus 2022

oleh -376 Dilihat
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021

InfoSAWIT, JAKARTA – Guna meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit ditingkat petani, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dimana dalam revisi PMK tersebut, tarif pungutan ekspor yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),  untuk semua produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya menjadi nol.


BACA JUGA : Mengenal Tiga Patokan Referensi Harga TBS, Petani Sawit Pilih Mana?

Dalam Whatsapp Direktur Utama BPDPKS yang diterima InfoSAWIT, Sabtu (16/7/2022) mencatat, kebijakan tersebut akan berlaku sementara, terhitung sejak diundangkan tanggal 15 sampai dengan 31 Agustus 2022.  

“Dan terhitung mulai 1 September berlaku kembali tarif maksimal US$ 240/ton untuk harga CPO diatas US$ 1500/ton, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga,” demikian catat pimpinann BPDPKS. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com