InfoSAWIT, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada bulan Maret-April 2022 dengan Perkara Nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Kini sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pihak Penggugat. Dalam dua kali persidangan yaitu pada 13 dan 20 Oktober 2022 lalu. Tiga orang ahli yang memberikan keterangan sebagai ahli menjelaskan mengenai latar belakang dan tanggung jawab Menteri Perdagangan dan Presiden Jokowi terkait penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang terjadi pada periode Maret-April 2022 lalu.
Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra selaku ahli hukum administrasi negara mengatakan, dalam konteks menyediakan pasokan minyak goreng sawit, ini adalah salah satu tanggung jawab atau kewajiban pemerintah. Kewajiban ini masuk dalam klasifikasi sebagai tindakan faktual karena tujuan melaksanakan fungsi pelayanan publik seluas-luasnya kepada masyarakat.
BACA JUGA: Jambi Tergetkan Peremajaan Sawit 7.500 ha Selama Tahun 2022
“Tindakan faktual yang dilakukan oleh Administrasi Negara tidak hanya terbatas pada tindakan aktif saja namun juga perbuatan pasif (pendiaman akan sesuatu hal). Tindakan faktual pasif juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pemerintah karena setiap tindakan pemerintah baik pasif maupun pasif selalu diasumsikan melekat kewajiban untuk mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,” kata Riawan dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.