InfoSAWIT, LAMPUNG – Dipicu permasalahan habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gunung Aji Jaya, ratusan masyarakat dari 5 kampung di Kabupaten Lampung Tengah melakukan pengrusakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Massa bahkan membakar kantor hingga kendaraan, pada Sabtu (19/11/2022).
Pengerusakan terjadi ditengarai masyarakat kecewa terhadap DPRD Lampung Tengah yang lambat mengambil langkah penanganan setelah masyarakat terkait habisnya masa pakai HGU.
Seperti dilansir InfoSAWIT dari Detik, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi membenarkan peristiwa itu. Ratusan masyarakat itu berasal dari kampung Gunung Raya, Kampung Gunung Haji, Kampung Negeri Ratu, Kampung Tanjung Kemala dan Kampung Negeri Kepayungan.
BACA JUGA: Sambut Peringatan 111 Tahun Kelapa Sawit di Aceh Tamiang, Disbun Terbitkan 3.800 STDB
“Iya benar, mereka melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap aset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Doffie, Minggu (20/11/2022).
Menurut Doffie, keributan ini terjadi lantaran masyarakat menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji yang dianggap masyarakat masa HGU perusahaan tersebut telah habis pada tahun 2016.
BACA JUGA: Konferensi Petani Sawit Bakal Kembali di Gelar, Praktik Berkelanjutan Jadi Pembahasan
“Ini terkait soal gak guna usaha yang dikatakan mereka telah habis masa berlakunya. Mereka akhirnya melakukan pengrusakan dan pembakaran dikarenakan kecewa dengan DPRD Lampung Tengah yang dinilai lambat mengatasi permasalahan HGU,” terang Doffie. (T2)