InfoSAWIT, JAKARTA – Proposal Komisi untuk RED III juga menetapkan sejumlah amandemen, misalnya pada pasal 26 RED II, yang memberikan aturan khusus untuk biofuel, bioliquids dan bahan bakar biomassa yang dihasilkan dari tanaman pangan dan pakan ternak, termasuk kelapa sawit.
Catat Uthaya Kumar dari Malaysian Palm Oil Council (MPOC), Amandemen tersebut bertujuan untuk menggambarkan target pengurangan GRK baru yang ditetapkan untuk sektor transportasi. Ini berarti bahwa perhitungan konsumsi akhir bruto energi dari sumber terbarukan Negara Anggota UE akan memperhitungkan target pengurangan GRK serta bukan bagian minimum dari biofuel dan bioliquid, lantaran bahan bakar biomassa yang dikonsumsi dalam transportasi telah ditetapkan pada RED II.
Pasal 26(1)(3) RED II saat ini menetapkan bahwa negara-negara Anggota Uni Eropa dapat menetapkan batas yang lebih rendah dan dapat membedakan, untuk tujuan Pasal 29(1), antara berbagai biofuel, bioliquid, dan bahan bakar biomassa yang dihasilkan dari makanan, pakan, tanaman, dengan mempertimbangkan bukti terbaik yang tersedia tentang dampak perubahan penggunaan lahan tidak langsung (ILUC). Proposal Komisi UE tidak akan mengubah pendekatan ini serta sesuai petunjuk teknis pasal 31 dari usulan RED III menegaskan kembali bahwa tidak ada lagi insentif untuk penggunaan biofuel dan biogas berbasis tanaman pangan dan pakan ternak dalam transportasi, Negara-negara Anggota harus dapat memilih apakah menghitungnya atau tidak terhadap target transportasi.
BACA JUGA: Kemendag Tetapkan Rasio Pengali Ekspor Minyak Sawit Jadi 6 Kali, Per Januari 2023
Dengan demikian, kata Uthaya Kumar, negara-negara Anggota UE kemungkinan akan terus mengadopsi undang-undang yang mengecualikan bahan baku tertentu, seperti minyak kelapa sawit, agar tidak diperhitungkan dalam target energi terbarukan atau bahkan tidak digunakan sebagai bahan bakar nabati sama sekali.
Contoh yang mengkhawatirkan adalah pendekatan yang dilakukan oleh Belgia, mulai 1 Januari 2023 akan melarang pasar biofuel dan biogas berbasis minyak sawit atau produk lain yang secara langsung atau tidak langsung berasal dari kelapa sawit, dan mulai Juli 2023 akan melarang peredaran bahan bakar nabati dan biogas yang berbahan dasar minyak kedelai atau produk lain yang langsung atau tidak langsung berasal dari tanaman kedelai.
“Ini jelas mendukung dan melanggengkan praktik-praktik diskriminatif, semestinya revisi RED II harus membahas aspek-aspek yang tidak menguntungkan dari undang-undang UE ini,” catat Uthaya Kumar.
Lebih lanjut kata dia, baik proposal Komisi UE, maupun posisi Dewan pada RED III tidak memperkirakan untuk mengubah aturan yang terkait dengan sertifikasi risiko ILUC tinggi dan risiko ILUC rendah. Namun, Parlemen Eropa mengusulkan amandemen mengenai penghapusan biofuel berisiko tinggi ILUC. (T2)