InfoSAWIT, JAMBI – Guna memudahkan koordinasi dan pemantauan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terus berfluktuasi, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi minta kepada seluruh kabupaten untuk membentuk tim satuan tugas (satgas) pemantau harga TBS Sawit di tingkat daerah masing-masing.
Diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal, sejak terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 1012/KEP.GUB/SETDA/RPKM-2.1/2022 tentang pembentuk tim satgas pemantauan harga TBS, baru satu kabupaten yakni Merangin yang mematuhi imbauan itu.
Padahal seluruh Kabupaten yang ada di Jambi mencapai 11 Kabupaten, sebab itu Agusrizal berharap pada 2023 seluruh kabupaten sudah bisa membentuk satgas harga sawit di daerah masing-masing. “Kendala belum terbentuknya satgas pemantau harga TBS Sawit di daerah, karena diperlukan pembahasan anggaran operasional,” kata Agusrizal, dilansir Antara, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Kemiskinan Masih Menjamur di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit
Lebih lanjut kata Agusrizal, namun demikian tidak ada sanksi yang diberikan bila satgas daerah belum terbentuk. Belum dibentuknya Satgas bisa jadi lantaran daerah masih menganggap fluktuasi harga TBS Sawit yang terjadi masih cukup tinggi.
Hanya saja Agusrizal mengingatkan, pembentukan Satgas pemantauan harga TBS Sawit di daerah ini penting agar bisa mengawasi pihak yang diberikan izin beroperasi di daerah oleh pemerintah kabupaten. (T2)