Ketiga adalah, Satgas juga perlu melihat Individual growers dimana individu warga negara yang mengelola kelapa sawit melebihi batas maksimal 25 ha. Ada yang mengelola 50-200 ha tapi berlindung di balik atas nama petani sawit, tapi rupanya mereka bisnisman yang selama ini tentunya terhindar dari pajak.
Terakhir, sisi pemanfaatannya jika terjadi peningkatan penerimaan negara pajak pada industri kelapa sawit. Maka diharapkan bisa merubah porsi pembagian dana bagi hasil sawit yang akan mulai di distribusikan pada tahun 2023 ini. “Sehingga pekerjaan satgas ini dapat meningkatkan dana bagi hasil ke daerah sampai kepada petani sawit,” tandas Darto.
Sebelumnya pemerintah pada Jumat (14/4/2023) telah menerbitkan Keppres No. 9 Tahun 2023 tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Keputusan itu diambil dengan alasan bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
BACA JUGA: Kampung Batik Laweyan Inisiasi Penggunaan Malam Sawit Berkelanjutan
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” demikian bunyi Keputusan Presiden (Keppres) No 9 tahun 2023 tersebut yang diperoleh InfoSAWIT, Minggu (16/4/2023).
Dalam Keppres tersebut Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
BACA JUGA: Walau Indonesia jadi Episentrum Minyak Sawit Dunia, Belum Mampu Tentukan Harga
Lantas juga memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. (T2)
