Ketum GAPKI: Rasanya Sulit Perusahaan Sawit Anggota GAPKI Menghindari Pajak

oleh -6.223 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT/ Ketum GAPKI, Eddy Martono

InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya pemerintah pada  pertengahan Maret 2023 lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri  Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Keputusan itu diambil dengan alasan bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus  mengalami  peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan  dalam  tata  kelola industri  kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan  negara dari pajak dan/atau bukan pajak.

Paska kebijan tersebut terbit, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan bergegas melanjutkan proses audit sawit yang sudah dilakukan. Hasilnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencatat dari 14,6 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit di Indonesia hanya sekitar 7,3 juta ha yang telah membayar pajak.

BACA JUGA: Luhut: 9 Juta ha sawit Dianggap Belum Bayar Pajak, Dirjen Pajak pun Diperintah Mencari

Setelah selesai audit pertama dilakukan, Luhut kembali memerintahkan BPKP mengaudit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit seluas 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare dan yang belum membayar pajak sejumlah 9 juta hektare. Mengenai tamuan ini telah dilaporkan ke Presiden Joko Wiodo dan Kementerian Keuangan, menyusul Direktorat Jenderal Pajak juga diperintahkan untuk melanjutkan temuan tersebut.

Namun demikian dikatakan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, untuk informasi menyangkut lahan sawit seluas 7,3 juta ha yang membayar pajak belum diketahui siapa, dan yang tidak membayar pajak siapa. “Kalau untuk perusahaan sawit anggota GAPKI seharusnya sulit menghindari pajak,” katanya kepada InfoSAWIT, Rabu (10/5/2023).

Alasannya kata Eddy, anggota GAPKI yang sedang proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil  (ISPO) maupun yang sudah memperoleh sertifikat ISPO, dalam proses sertifikasi itu salah satu persyaratannya adalah bukti pembayaran pajak.

BACA JUGA: Perusahaan Sawit Ngemplang Pajak, Bakal Dikenakan Pinalti

Diakui Eddy, pemeritah selama ini telah transparan dalam proses pengenaan pajak bagi perusahaan sawit, sebab itu proses yang dilakukan semestinya seperti yang lazim dilakukan. “Kalau ada indikasi perusahaan tidak bayar pajak, ya ditagih saja melalui Ditjen Pajak,” tandas Eddy. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com