Setidaknya ada delapan grup perusahaan konglomerasi sawit yang menguasai lebih dari 70 persen total perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah harus membenahi struktur pasar minyak goreng sawit yang cenderung oligopoli alias pasar dikuasai hanya oleh beberapa perusahaan tertentu.
Guna menjaga kepentingan ketahanan pangan domestiknya. Dalam isu minyak goreng ini, pemerintah harus melakukan penegakan hukum dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat menopang untuk kepentingan jangka panjang, diantaranya dengan, pertama, Menindak tegas para pelaku kartel minyak goreng. Hukum jera seluruh aktor korporasi yang terlibat. Dengan cara tuntutan dan hukuman bagi korporasi untuk memulihkan keuangan negara.
Kedua, memastikan tak ada celah penghindaran lewat skema aksi korporasi oleh para tersangka. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung perlu menerapkan pendekatan pidana pencucian uang dan perampasan aset.
BACA JUGA: Wanita Tangguh Ini Jadi Ujung Tombak Layanan Kesehatan Petani Sawit Anggota Koperasi
Ketiga, perlu ada perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu hingga ke hilir serta penguatan pengawasan distribusi. Keempat, reforma aset bagi petani sawit rakyat melalui kepemilikan pabrik sawit dan pabrik minyak goreng skala mikro.
Kelima, penyesuaian pajak, pungutan, dan subsidi untuk mendorong distribusi domestik dan mengurangi aliran ke luar. Serta Keenam, Sudah saatnya pemerintah mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) menjadi penugasan pada perusahaan milik negara untuk menyediakan minyak goreng murah.
“Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Mengingat pentingnya minyak goreng untuk menunjang kebutuhan harian, kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng akan menyengsarakan dan berdampak pada hak-hak masyarakat, diantaranya hak ekonomi, hak atas kesejahteraan, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman,” demikian catat para lembaga masyarat sipil itu. (T2)
