InfoSAWIT, JAKARTA – Menanggapi adanya konflik di PT Bangun Jaya Alam Perma (PT. BJAP) 3 berlokasi Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng sangat menyesalkan adanya tindakan oknum masyarakat yang mengakibatkan rusaknya aset perusahaan dan aset pemerintah seperti unit milik pihak kepolisian.
Menurut pihak GAPKI Kalteng bahwa tindakan penjarahan dan perusakan asset adalah kriminal dan harus diproses pelakunya.
“Jika memang yang menjadi masalah adalah masalah kebun plasma 20%, maka hal itu sebaiknya bisa dibicarakan dengan perusahaan, Pemda dan instansi lainnya mengacu kepada peraturan yang berlaku,” kata Ketua GAPKI Kalteng, Syaiful Panigoro, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
BACA JUGA: Mengenal Iklim yang Sesuai untuk Produktivitas Tanaman Kelapa Sawit
Lebih lanjut kata Syaiful, tindakan penjarahan kebun apapun alasannya adalah tindakan kriminal. Kenyamanan dan perlindungan terhadap investasi dan beserta karyawannya sangat diperlukan.
Sebab itu ungkap Syaiful, GAPKI Kalteng berharap Pihak Kepolisian Daerah Kalteng bertindak tegas dan memproses secara hukum kepada para pelaku tindak pidana tersebut yang telah merusak aset perusahaan dan aset negara.
BACA JUGA: Indonesia Umumkan Penurunan Deforestasi 2021-2022, Capaian Itu Patut Diselisik Lebih Lanjut
“Untuk itu sebaiknya para pihak bisa sama-sama menjaga stabilitas keamanan agar kembali kondusif, Kita ambil hikmahnya semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan iklim investasi kembali bergairah di Bumi Kalimantan Tengah ini,” tandas Syaiful. (T2)
