Termasuk, investor perlu memahami kawasan yang ditetapkan berdasarkan TGHK dan RTRWP. TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) adalah pembagian hutan negara menurut fungsinya yaitu hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi, serta hutan produksi yang dapat dikonversi. TGHK ditetapkan sejak tahun 1983 oleh Departemen Kehutanan yang disepakati oleh Pemerintah Daerah serta sektor lainnya. RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi) adalah pembagian tata ruang wilayah propinsi sebagai penjabaran dari Undang Undang Tata Ruang Tahun 1992. Dalam RTRWP dikenal pembagian ruang sebagai hutan lindung, kawasan budidaya kehutanan dan kawasan budidaya nonkehutanan. Dalam implementasinya, sejak tahun 1993, antara TGHK dan RTRWP dipaduserasikan. Salah satu propinsi yang hingga kini belum paduserasi adalah Kalimantan Tengah. Di propinsi ini, masih 100 % diberlakukan TGHK, sehingga ijin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati setempat sering masih tumpang tindih dengan kawasan hutan menurut ketetapan TGHK.
Oleh karenanya, langkah awal yang penting dilakukan dalam memilih/mengambil alih lahan adalah pemeriksaan Kawasan. Di Indonesia terdapat dua kawasan dengan Penggunaan yang berbeda, yakni Kawasan Hutan dan Kawasan Non Hutan atau dikenal oleh kalangan perkebunan sebagai Area Penggunaan Lain (APL). Pada Kawasan Hutan yang ditetapkan berdasarkan TGHK maupun RTRWP, hanya Hutan Konversi yang masih memungkinkan untuk di alih fungsikan menjadi APL apabila memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, namun dengan prosedur yang tidak mudah dan dapat ditolak oleh Menteri Kehutanan dengan pertimbangan tertentu. Sedangkan APL dapat digunakan untuk pengembangan perkebunan dengan cukup mengajukan permohonan Ijin Lokasi kepada Bupati setempat. Oleh karenanya, dalam perencanaan pembangunan perkebunan sebaiknya tidak memilih lokasi yang masuk di dalam Kawasan Hutan dan untuk memastikannya, perlu dilakukan Cross Check melalui Badan Pemetaan dan Planologi Nasional yang berada di Bogor. (T2)
