InfoSAWIT, JAKARTA – kebijakan lingkungan di sektor hilir pun mulai diinisiasi, lantaran faktanya konsumen produk industri hilir minyak sawit global semakin sadar akan pentingnya aspek keberlanjutan (sustainability).
“Sehingga sustainable palm oil products akan menjadi determine value untuk memenangkan pasar,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Khadikin, dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 14, bertajuk “Mengintegrasikan Industri Hulu Hingga Hilir Sawit Berkelanjutan”, yang diadakan media InfoSAWIT yang didukung BPDPKS, awal Juni 2023 lalu di Jakarta.
Apalagi Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit (CPO/CPKO) terbesar di dunia, didorong untuk concern dengan issue sustainability (hulu perkebunan – hilir industri pengolahan) selain diekspor CPO/CPKO juga digunakan sebagai bahan baku industri hilir F5 (Food, Fitonutrinent, Fuel, FineChem, Fiber); diutamakan diolah di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah dan bangkitan ekonomi produktif nasional.
BACA JUGA: Pemerintah Dorong Industri Sawit Berkelanjutan dari Hulu hingga Hilir
Saat ini ultimate norms sustainability yang telah disepakati masyarakat global adalah United Nation of Sustainable Development Goals (UN SDGs), yang akan diturunkan menjadi prinsip dan kriteria sustainability di berbagai sektor, termasuk di sektor industri kelapa sawit.
“Secara nasional telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil/ ISPO. Pengaturan teknis keberlanjutan sektor hulu perkebunan telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 38/2020, namun masih diperlukan pengaturan teknis mengenai rantai pasok dan sektor hilir melalui (Rancangan) Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang industri,” ungkap Khadikin.
Untuk struktur pengaturan ISPO Industri Hilir kelapa Sawit dan Rantai Pasok (IHKS-RP) masuk dalam Norma Pedoman dan Tata Cara (P&C) yang dianggap paling relevan tersedia di lingkup pembinaan teknis Kementerian Perindustrian, yaitu SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ST (Spesifikasi Teknis).
BACA JUGA: Luhut: Audit Sawit Bakal Lengkapi Data dari Hulu Hingga Hilir
Kata Khadikin, Sistem Norma dan Sertifikasi Industri Hilir dan Rantai Pasok, setidaknya terdapat 5 (lima) azas dasar yang menjiwai implementasi norma dan sertifikasi ISPO IHKS-RP yaitu pertama, Added value, kedua, market oriented, ketiga, educative, dan keempat Massive use, dan kelima, Acknowledge existing national regulation.
Termasuk mengedepankan mekanisme reward bagi pelaku usaha industri yang mempunyai sertifikat ISPO IHKS-RP, antara lain, insentif atas kepemilikan sertifikasi ISPO IHKS-RP, menjadi Mitra Prioritas kementerian, terkait pelayanan kepada industri. (T2)