Analisa TUK Indonesia Sebut Alokasi 20 Persen Plasma Sawit Belum Sepenuhnya Diterapkan

oleh -6.675 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT

InfoSAWIT, JAKARTA – Seperti ingin mencari pembenar pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menyebut bahwa Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa akan mengganggu ekspor negara hingga Rp101,3 triliun, serta 8 juta petani kecil disebut paling terdampak dari kebijakan Uni Eropa tersebut.

Faktanya, berdasar analisis TuK INDONESIA terhadap Surat Keputusan Men-LHK tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap   I hingga XI, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi terbanyak yang dikuasai oleh perusahaan sawit skala besar  yaitu sebanyak 320 unit usaha dengan total luas tanaman 559.016 hektare.

“Merujuk pada fakta di atas, Kementerian Perdagangan seharusnya tidak boleh panik dan seolah-olah menjadi korban dari Undang-Undang tersebut. Zulhas seharusnya menyadari bahwa ini adalah tanggungan dosa di masa lalu saat dirinya menjabat  sebagai  Menteri  Kehutanan dan melepaskan  jutaan  hektare kawasan hutan di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode Juli 2023 Naik Rp 91,23/Kg Cek Harganya..

Merujuk data BPKP, sebanyak 79% plasma tidak terbangun dari 2.864 perusahaan di Indonesia yang seharusnya mengalokasikan 20% untuk pembangunan perkebunan rakyat atau plasma.

Jadi, klaim rakyat yang terdampak dari kebijakan anti deforestasi Uni Eropa ini tidak sepenuhnya benar atau harus dibuktikan ke publik. Pada cakupan wilayah yang lebih kecil, data Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (2020, 2022) mencatat bahwa pada tahun 2020 terdapat seluas 1.314.415,21 hektare kebun inti sawit dengan kebun plasma hanya seluas 206.770,65 hektare, sedangkan pada tahun 2022 kebun inti sawit adalah seluas 1.349.154,95 hektare dengan plasma seluas  214.829,41  hektare  yang  berarti  bahwa  realisasi  plasma  di  Kalimantan Tengah hanya sebesar 14%.

Kata Linda, sebagai sebuah resolusi dari kebijakan anti deforestasi Uni Eropa tersebut, pemerintah harus merespon Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa dengan bergegas  mengupayakan  serangkaian kebijakan yang terstruktur dan sistematis. Pertama, menghentikan penerbitan izin di kawasan hutan untuk industri yang merisikokan  hutan  seperti  perkebunan  kelapa  sawit  dan pertambangan.

BACA JUGA: Perkebunan Partisipatif (PASTI) Dorong Kemitraan Sawit petani dan Pelaku Usaha

Lantas kedua, mengevaluasi tanaman sawit yang saat ini eksisting khususnya yang telah tertanam di dalam kawasan hutan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Selain itu, dampak sosial harus menjadi perhatian serius, khususnya upaya untuk  menyelesaikan  konflik  struktural  lahan  yang  terus  berulang.  Tidak  kalah penting pemenuhan terhadap hak-hak pekerja. Terakhir, pemerintah harus menyelesaikan permasalahan plasma,” tandas  Linda. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com